Selasa, 02/06/2020 09:20 WIB
RUU Ciptaker Dinilai Lebih Memihak Pengusaha Besar
SERPONG, DAKTA.COM - Niat Pemerintah mengajukan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) untuk penyediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, dinilai Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto masih jauh panggang dari api.
Mulyanto menyebut dalam RUU setebal lebih dari seribu halaman itu fokus dan memihak pengusaha besar ketimbang pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Walaupun jargon yang diangkat Pemerintah terkait RUU Ciptaker adalah untuk menciptakan lapangan kerja namun kalau dicermati pasal-pasal di dalamnya, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan dan UMKM, tidak mencerminkan hal tersebut," katanya dalam keterangannya di Serpong, Selasa (1/6).
Ia menilai, RUU Ciptaker ini lebih didedikasikan untuk kemudahan berusaha dan investasi pengusaha besar dan investor asing, bukan UMKM dan tenaga kerja Indonesia. Klaster terkait ketenagakerjaan jelas-jelas tidak memihak tenaga kerja Indonesia, bahkan lebih memihak pengusaha, investor dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Dan klaster ini katanya mau didrop Pemerintah, namun sampai hari ini, yang saya ketahui, tidak ada surat resmi kepada DPR terkait hal tersebut," tegas anggota Badan Legislasi DPR ini.
Menurutnya, ketentuan dalam RUU Ciptaker terkait mengangkat harkat dan martabat UMKM masih seadanya. Padahal fakta potensi tenaga kerja Indonesia yang terserap dalam sektor UMKM ini sangatlah besar, yakni sebanyak 117 juta tenaga kerja atau sebanyak 97 % dari total tenaga kerja Indonesia. Jumlah yang sangat besar, dibandingkan dengan tenaga kerja yang dikontribusikan sektor usaha besar yang hanya sebesar 3%.
Di sisi lain, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 8.600 triliun Rupiah atau sebesar 61% dari total PDB nasional. Sementara sumbangan usaha besar hanya sebanyak 5.500 triliuan Rupiah atau sebesar 39 %.
"Luar biasa kontribusi sektor UMKM ini terhadap ketenagakerjaan kita, yakni sebesar 97% dari total tenaga kerja nasional, juga terhadap PDB nasional. Namun kalau kita bedah draft RUU Ciptaker yang setebal 1.027 halaman ini, maka jangan kaget kalau pasal-pasal terkait dengan pembahasan UMKM hanya sebanyak 8 halaman, tidak lebih, atau hanya sebanyak 0.8%," ungkapnya.
Dari seluruh pasal dalam RUU Ciptaker yang sejumlah 174 pasal, pasal terkait UMKM hanya sebanyak 14 pasal. Pasal-pasal yang ada itupun masih bersifat normatif, belum konkret.
Jadi, lanjutnya, logika sederhananya ketentuan dalam 1.020 halaman atau sekitar 99.2% dari RUU Ciptaker ini, lebih didedikasikan untuk usaha besar dan investor asing. Bukan untuk UMKM, karena terkait UMKM hanya dibahas dalam 8 halaman.
"Ini semua tentunya menjadi renungan untuk kita bersama. Memihak kepada siapa RUU Ciptaker ini. Masyarakat perlu mencermati dan membuka mata lebar-lebar terhadap pembahasan RUU Ciptaker ini. Di tengah pandemi ini, Pemerintah dan DPR memaksa untuk membahas cepat RUU Ciptaker, yang notabene 99.2% nya lebih didedikasikan untuk para pengusaha besar," papar Mulyanto.
Mulyanto khawatir Pemerintah didikte untuk melayani kemauan pengusaha besar dan investor asing untuk meliberalisasi perekonomian nasional. Karena itu Mulyanto mengajak masyarakat untuk memcermati secara seksama pembahasan pasal-pasal dalam RUU Ciptaker yang sekarang sedang digodog di DPR ini.
"Pemerintah harusnya lebih memikirkan dan mengutamakan nasib rakyat yang saat ini kesulitan mencari kerja. Pemerintah harus dapat memberi solusi yang adil bagi semuanya," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments