Selasa, 02/06/2020 08:23 WIB
New Normal, PKS Minta Ojol Boleh Bawa Penumpang
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota DPR RI, Ahmad Syaikhu meminta pemerintah membolehkan ojek online (Ojol) membawa penumpang di masa new normal, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Syaikhu menanggapi rencana penerapan new normal oleh pemerintah pusat dan daerah. Ojol menjadi salah satu profesi yang harus diperhatikan terkait rencana tersebut.
"Ojol harus dibolehkan bawa penumpang. Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/6).
Politisi PKS itu mendesak agar pemerintah segera membuat panduan atau aturannya. Sehingga ketika new normal dilaksanakan, sudah jelas pijakannya.
"Aturan mainnya harus segera dibuat. Agar saat pelaksanaan jelas semuanya. Tidak simpang-siur," kata Syaikhu.
Politisi PKS itu memberi contoh soal panduan yang dimaksud. Misalnya, pengguna Ojol wajib membawa helm sendiri (tidak boleh menggunakan helm bekas penumpang lain), mengenakan masker, membawa hand sanitizer (naik dan turun motor cuci tangan), dan melakukan pembayaran secara non tunai.
Dari sisi pengemudi juga, lanjutnya, harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum ikut mengendarai Ojol serta wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Untuk memastikan berjalannya aturan baru tersebut, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut.
"Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga penerapan aturan akan maksimal di lapangan," ujar Syaikhu.
Sementara itu, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB, maka masih berlaku Permenkes no.9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang. Sebab berdasarkan aturan ini pada daerah dengan kondisi PSBB, maka moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, sehingga tidak memungkinkan bagi Ojol untuk membawa penumpang.
Rencana new normal memang sudah tak terhindarkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, misalnya, telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. SE ini memang berlaku khusus internal ASN.
Syaikhu sendiri memandang kondisi new normal merupakan tahapan yang dapat diterapkan, namun dengan persyaratan yang ketat sesuai kriteria dari WHO. Kondisi ini paling tidak berlangsung hingga ditemukan vaksin.
Penerapan kondisi new normal ini harus tetap mengutamakan aspek kesehatan dan pemerintah tidak boleh lengah.
"Pemerintah harus tetap mengusahakan uji kesehatan sebanyak-banyaknya agar dapat mengidentifikasi orang-orang yang telah terpapar virus Covid-19," tegas Syaikhu. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments