Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 31/05/2020 08:13 WIB

Ratusan Kendaraan dari Karawang yang Melintas Kabupaten Bekasi Diputarbalikan

Ilustrasi check point PSBB
Ilustrasi check point PSBB
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 105 kendaraan dari arah Karawang yang melewati Jalan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi diputarbalikan oleh petugas karena tidak memiliki surat keterangan izin masuk (SIKM).
 
Rincian kendaraan yang diputarbalikan itu terdiri dari 80 kendaraan mobil pribadi, motor 20 dan 5 bus angkutan umum.
 
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rahmat Sumekar mengatakan, pelarangan orang masuk ke Bekasi dan Jakarta sesuai instruksi pusat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona.
 
"Untuk di Bekasi ada 2 titik perbatasaan Karawang Kedungwaringin, dan Cibarusah perbatasaan Jonggol," katanya di Cikarang, Sabtu (30/5).
 
Sementara itu selain menginstruksikan pemutar balik kendaraan, pengendara yang tidak menggunakan masker juga diberikan sanksi push up dan membaca Pancasila. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1542 Kali
Berita Terkait

0 Comments