Ahad, 31/05/2020 07:42 WIB
Polres Metro Bekasi Bekuk 5 Pelaku Pencurian Minimarket
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap 5 pelaku spesialis pencurian minimarket.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang mengatakan, kelima pelaku ini sering melakukan aksi pencurian di minimarket di wilayah Kabupaten Bekasi, berdasarkan pengakuan mereka lebih dari 6 kali, salah satunya di sebuah minimarket yang berada di Kampung Rawakuda RT007/RW008, Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin.
Peristiwa pencurian itu, terjadi pada Kamis 7 Januari 2020. Kelima tersangka yang ditangkap itu diaantaranya, MF alias AR (25), As (21), R alias E (22), RY (22) dan DM (22).
Salah satu tersangka MF merupakan seorang residivis dan otak pencurian, ia sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan terukur ditembak kaki kirinya.
Identitas para tersangka didapat dari informasi serta kesaksian para saksi dilokasi dan disekitar lokasi yang mengenali salah satu tersangka.
"Pengungkapan kasus itu, berdasarkan keterangan saksi, awalnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MF kemudian disusul ke-empat tersangka lainnya," ungkapnya di Cikarang, Sabtu (30/5).
Ia menjelaskan, target sasaran para tersangka adalah minimarket yang sudah tutup jam operasional dengan pengamanan yang lemah.
Motif para tersangka adalah faktor ekonomi, kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil yang disesuaikan dengan peran dan tugasnya.
"Mereka ini melakukan tindak kejahatan pencurian di beberapa Alfamart wilayah Bekasi dan Karawang bersama keempat tersangka diantaranya di Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara serta Karawang," katanya.
Ia menyampaikan, salah satu tersangka mengaku, motif dari tindak pencurian yang dilakukan adalah guna menambah penghasilan kesehariannya sebagai bank keliling yang dirasa kurang.
Rickson menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, empat buah handphone, serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments