Kamis, 21/05/2020 13:18 WIB
Ini Kebijakan Transportasi di Jabodetabek Saat PSBB Jelang Lebaran
BEKASI, DAKTA.COM - Dalam rangka penanganan pengendalian Covid-19, pemerintah sudah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB (PSBB).
Menyusul ditetapkannya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai wilayah PSBB, maka dilakukan pula pengaturan dan pengendalian transportasi. Hal ini penting mengingat transportasi merupakan fasilitas yang dibutuhkan dalam aktivitas pergerakan orang atau masyarakat.
Apalagi, menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, banyak masyarakat yang tidak lepas dari kegiatan yang bersifat tradisi, seperti, berpergian bersilaturahmi ke sanak saudara padahal dalam kondisi dan suasana PSBB.
Untuk menangani pergerakan masyarakat menjelang Lebaran, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menyiapkan berbagai kebijakan di wilayah PSBB Jabodetabek.
Kepala BPTJ Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi secara marathon untuk memonitor kebijakan-kebijakan yang sesuai untuk setiap wilayah sehingga meminimalisasi terjadinya konflik antar-wilayah.
Selain itu, BPTJ juga terus mengoordinasi berbagai langkah dalam mengimplementasikan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 dengan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek.
"Untuk mendukung agar implementasi peraturan ini mudah dipahami masyarakat luas maka kami pun melakukan kegiatan sosialisasi pada masa PSBB pada masa-masa menjelang Idul Fitri 1441 H," katanya dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Kamis (21/5).
Berikut implementasi Permenhub Nomor 18 tahun 2020 di wilayah Jabodetabek mengenai prinsip pembatasan transportasi selama PSBB yaitu:
(1) Pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor umum dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
(2) Pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduk pada kendaraan pribadi berupa mobil penumpang dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
(3) Sepeda motor tidak boleh mengangkut penumpang (kesepakatan semua Pemerintah Daerah).
(4) Kereta api perkotaan jumlah penumpang maksimal 35 % dari kapasitas penumpang dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
Jam operasional angkutan umum reguler di DKI Jakarta pada pukul 06.00 WIB s/d 18.00 WIB, sementara di Bodetabek pukul 05.00 WIB s/d 19.00
Talkshow bersama Kepala BPTJ, Polana Banguningsih Pramesti dan Pengamat Sosial Yayat Supriatna melalui Zoom
Menurut Polana, kebijakan itu diatur untuk meminimalkan pergerakan di dalam wilayah Jabodetabek terutama dalam mudik lokal, karena itu berpotensi menimbulkan kerumunanan yang dapat menularkan penyakit Covid-19.
Apabila ini terjadi lanjutnya, maka sangat merugikan terhadap pencapaian kebijakan PSBB yang telah berlangsung selama ini, karena dapat memunculkan gelombang baru penularan Covid-19 di Jabodetabek.
"Oleh karena itu kami melakukan sosialisasi yang intens agar tercipta kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menunda mudik lokal sampai dengan berakhirnya pandemi ini, dan kita juga terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di wilayah Jabodetabek yang juga selama ini telah melakukan langkah-langkah kongkret dengan konsep yang sama dengan BPTJ untuk mencegah mudik lokal ini," paparnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Yayat Supriatna mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Jabodetabek agar menunda sementara tradisi Lebaran dengan tidak melakukan mudik lokal semata-mata untuk kebaikan bersama.
"Mudik itu baik dalam konteks membangun silaturahmi dan ini perlu dipertahankan. Namun, selama kondisi sekarang ini yang sedang terjadinya bencana kesehatan maka yang paling baik adalah menunda mudik," terangnya.
Menurutnya, karena wabah virus corona ini berpotensi menularkan ke banyak orang dengan sangat cepat, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudik terlebih dahulu.
"Tapi kalau memang mendesak harus mudik tetap harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan sebagainya," pungkas Yayat. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments