Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/05/2020 15:24 WIB

Pengelola Pusat Perbelanjaan Diingatkan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Satpol PP menutup sementara SGC karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat PSBB
Satpol PP menutup sementara SGC karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat PSBB
CIKARANG, DAKTA.COM - Satpol PP Kabupaten Bekasi mengingakan agar pengelola pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
 
hal ini menyusul ditutupnya pusat perbelanjan Sentra Grosir Cikarang (SGC) karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, R Yana Suyatna mengatakan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar pemerintah daerah memiliki legalitas hukum, yakni Perbup 37.
 
"Dalam pasal 14, pusat perbelanjaan seperti mall semestinya ditutup, namun kebutuhan hidup masyarakat harus terjaga sehingga diberikan kelonggaran dengan wajib menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat melakukan transaksi jual beli," jelasnya di Cikarang, Senin (18/5).
 
Ia menegaskan, jika pengelola pusat perbelanjaan tidak mematuhinya, tentunya akan diberikan tindakan tegas, seperti halnya SGC yang ditutup sementara.
 
Yana juga mendorong supaya pengelola pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan dan nantinya terus dievaluasi oleh pemerintah daerah terkait dengan penerapannya.
 
"Kami berharap dengan adanya kesadaran dan kedisiplinan dari seluruh elemen masyarakat, kasus Covid-19 yang ada di Kabupaten Bekasi bisa hilang dan aktivis masyarakat dapat kembali normal," tuturnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2281 Kali
Berita Terkait

0 Comments