Senin, 18/05/2020 14:50 WIB
PSBB Ketiga, Warga Berpergian ke Luar Bekasi Harus Dapatkan Surat Izin
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan aturan tata cara pemberian izin berpergian bagi masyarakat dalam kondisi darurat saat adanya pandemi Covid-19.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, warga yang ingin memohon ke luar wilayah Kota Bekasi harus mengajukan surat pengantar kepada kelurahan setempat guna keperluan izin berpergian dikarenakan alasan darurat seperti adanya musibah keluarga meninggal atau sakit keras tetapi bukan karena terinfeksi virus Covid-19 dan hal lainnya yang bersifat darurat.
Berikut adalah Langkah-langkah yang harus dilewati oleh warga atau pemohon untuk mendapat izin ke luar daerah:
1. Pengurus RT/RW memberikan surat pengantar kepada warga yang membutukan surat keterangan dari Kelurahan guna keperluan izin berpergian karena alasan yang bersifat darurat
.
2. Lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan keperluan dianggap darurat namun apabila persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan dan tidak ditandatangani
3. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian rapid test untuk memastikan kondisi pemohon dan selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan akan memberikan surat keterangan terkait dengan hasil rapid test tersebut.
4. Kepala Dinas Perhubungan mewakili Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bekasi akan menandatangani surat izin berpergian yang diajukan pemohon jika persyaratan lengkap seperti surat pengantar RT/RW, surat pengantar kelurahan, surat keterangan hasil rapid test negatif dari Dinas Kesehatan dan jika alasan berpergian bersifat darurat dengan disertai bukti maka akan diterima dan ditandatangani.
Dengan adanya tata cara pemberian izin berpergian ini diharapakan warga dapat memahami dan menaati setiap langkah dan proses dari awal pembuatan hingga terbitnya surat pemberian izin berpergian.
"Namun ditegaskan kembali bahwa izin berpergian ini ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi darurat, bukan untuk berpergian dalam rangka pelesiran atau bahkan mudik," tegasnya.
Ia mengaku, pemerintah bersama dengan Tiga Pilar mengharapkan tetap bisa menekan angka pergerakan masyarakat dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlanjut hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang dengan selalu bersinergi dan bahu membahu bersama seluruh elemen masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments