Internasional / Timur Tengah /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/05/2020 14:01 WIB

Papmiso Desak UU Jaminan Produk Halal Diberlakukan Secara Tegas

Ilustrasi daging sapi (Istimewa)
Ilustrasi daging sapi (Istimewa)
CIKARANG, DAKTA.COM - Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Indonesia mendesak pemerintah tegas memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
 
Hal ini menyusul ditemukannya daging sapi palsu yang terbuat dari daging celeng dan dicampur borax di Bandung, Jawa Barat.
 
Sekretaris Umum Papmiso Indonesia, Bambang Heriyanto mengatakan adanya temuan daging sapi palsu yang ternyata daging celeng sebagai indikator buruknya sistem tata kelola niaga daging sapi dan mandulnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 
 
"Seharusnya, dalam pasal 4 undang-undang tersebut disebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ucapnya di Cikarang, Jumat (15/5).
 
Undang-undang yang disahkan 17 Oktober 2019 lalu itu dinilai mandul, karena belum efektif, salah satunya mengenai rancunya pelaksananan sertifikat halal oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dibawah kementerian Agama RI, dari mulai proses administrasi yg panjang, terbatasnya LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Besarnya Biaya pengurusan sertifikat halal dan belum ada keringanan biaya bagi pelaku UMKM.
 
Bambang menambahkan semestinya undang-undang ini sudah dijalankan dengan baik oleh pemerintah agar kasus daging sapi palsu ini bisa dicegah dengan langkah preventif. 
 
"Karena produsen, distributor, dan pengecer harus memiliki sertifikat halal, sehingga rakyat khususnya pedagang bakso yang bahan utamanya menggunakan daging sapi bisa terlindungi dari onknum pedagang nakal," jelasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1954 Kali
Berita Terkait

0 Comments