Jum'at, 15/05/2020 11:39 WIB
Layanan Tanpa Tatap Muka di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 26 Mei
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penghentian sementara pelayanan perizinan tanpa tatap muka. Hal itu menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III guna menanggulangi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi terhitung berlaku mulai 13-26 Mei 2020.
“PSBB juga berimbas pada sektor pelayanan publik instansi Pemkot Bekasi, di antaranya bidang pelayanan perizinan, kependudukan, dan pelayanan di kecamatan,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Kamis, (14/5/2020).
Sajekti mengatakan, penghentian sementara pelayanan tatap muka termuat pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP tertanggal 13 Mei 2020. Ia pun menjelaskan lebih lanjut isi dari instruksi Walikota tersebut.
Pertama, seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara tatap muka, baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan di instansi masing-masing, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dinas PMPTSP dilakukan tanpa tatap muka dialihkan menjadi pelayanan berbasis OSS (oss.go.id) untuk perizinan dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id) bidang pelayanan kependudukan,” ucapnya.
Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat, bisa menghubungi Call Center di Nomor 08111678199 dan 021-22102950 pada hari jam kerja.
Kedua, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan perpanjangan masa penghentian sementara segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, rekomendasi teknis dinas dan pelayanan publik sesuai kewenangannya yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.
Ketiga, agar Camat melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan publik baik perizinan dan non perizinan di Kantor Kecamatan yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.
Keempat, agar mengedepankan pelayanan tanpa pelayanan tatap muka dan dilaksanakan secara jarak jauh/online , dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD dengan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaannya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III guna menanggulangi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi terhitung berlaku mulai 13-26 Mei 2020. PSBB Kota Bekasi berlanjut setelah adanya Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua pemberlakukan PSBB. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments