Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/05/2020 09:41 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Penjual Online Senjata Tajam

Ilustrasi pencuri bersenjata tajam
Ilustrasi pencuri bersenjata tajam
BEKASI, DAKTA.COM - Maraknya aksi kejahatan jalanan yang menggunakan senjata tajam serta aksi tawuran dimanfaatkan oleh salah satu pelaku di bawah umur untuk menjual sajam. Salah satunya yang dilakukan oleh seorang pemuda yang menjual senjata tajam secara online. Pelaku berinisial DP (15) ditangkap polisi di sekitar GOR Patriot Kota Bekasi pada Rabu (13/5).
 
“Awalnya kita menangkap beberapa pelaku yang akan melakukan tawuran kemudian dari beberapa orang tersebut kita mendapatkan senjata tajam dan setelah melakukan interogasi, kita mendapatkan informasi bahwa senjata itu didapatkan melalui online,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolrestro Bekasi Kota pada Kamis (14/5).
 
Pelaku menjual senjata tajam seharga 100-150 ribu rupiah per bilah. Senjata tajam diposting oleh pelaku di media sosialnya untuk mencari pembeli. Tim Cyber Polres Metro Bekasi Kota yang melakukan patroli Cyber kemudian memancing pelaku untuk bertransaksi.
 
"Kita mendapatkan nama pelaku dan selanjutnya kita memancing pelaku untuk sebagai pembeli, ketika kita menetapkan waktu transaksi untuk bertemu langsung pelaku dan saat itu pelaku sudah membawa senjata tajam jenis clurit diselipkan di dalam sarung saat itu juga kita amankan yang bersangkutan ke polres dan kita juga melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan mendapatkan beberapa barang bukti senjata tajam,” tandasnya.
 
Belakangan, senjata tajam tersebut dijual kepada para remaja yang ternyata digunakan untuk aksi tawuran dan aksi kejahatan lainnya. Polisi masih melakukan pengembangan atas kemungkinan banyaknya pembeli senjata tajam dari pelaku.
 
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 bilah senjata tajam jenis clurit dan kain sarung yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan sajam tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh (10) tahun penjara. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1897 Kali
Berita Terkait

0 Comments