Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/05/2020 08:55 WIB

BPJS Naik Saat Pandemi, PKS: Pemerintah Tak Punya Empati!

Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyatakan pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19 dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 
 
"Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (14/5).
 
Ia menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat dari pemerintah di momen Lebaran ini. 
 
"Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kenaikan tarif dasar listrik, harga BBM yang tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun," paparnya.
 
Ia mengaku, kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar. 
 
Menurutnya, Pemerintah seharusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap Covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. 
 
"Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan. Kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS," jelasnya.
 
Apalagi, lanjutnya, jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi sebelumnya.
 
"Seharusnya Presiden melaksanakan putusan MA yg membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya," tegasnya
 
Seperti diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
 
Terkait kenaikan premi BPJS ditandai dengan terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 
 
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 
 
Rinciannya adalah, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000. 
 
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. 
 
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. 
 
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
 
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1535 Kali
Berita Terkait

0 Comments