Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/05/2020 11:33 WIB

Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi, Prosesnya Diulang?

DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Rabu (18/3)
DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Rabu (18/3)
CIKARANG, DAKTA.COM - Kementrerian Dalam Negeri mengembalikan hasil kajian pemilihan Wakil Bupati Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena ada syarat yang belum terpenuhi.
 
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan pihaknya telah mengembalikan hasil kajian Pemilihan Wakil Bupati Bekasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pekan kemarin.
 
"Alasan pengembalian lagi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena ada sebagian yang tidak memenuhi ketentuan. Ada prosedur menyalahi ketentuan sehingga harus disempurnakan," ungkapnya di Cikarang, Rabu (13/5).
 
Ia pun tidak memberikan penjelasan secara gamblang mengenai apa yang masih kurang, dan mempersilahkan menanyakannya ke Pemprov Jabar.
 
Akmal juga tidak bisa memastikan apakah ke depan pemilihan tersebut akan diulang, mengingat kewenangan itu bukanlah putusan Kementerian Dalam Negeri, tetapi dengan dikembalikannya kajian ke pemprov tentunya proses pemilihannya masih harus dilengkapi.
 
Sebelumnya DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dalam rapat paripurna, Rabu (18/3/2020) lalu.
 
Dalam prosesnya, Ahmad Marzuki mendapatkan 40 suara anggota DPRD, 10 orang tidak hadir. Sedangkan Tuty Nurcholifah tidak mendapatkan suara.
 
Proses pemilihan ini dianggap tidak sesuai prosedur, pembentukan Panlih bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang bertentangan PP Nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2.
 
Kemudian penetapan calon tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3.
 
Terakhir adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 132.32/920/OTDA dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 131/1536/Penkum tanggal 13 Maret 2020 yang meminta penundaan pemilihan Wakil Bupati. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1847 Kali
Berita Terkait

0 Comments