Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/05/2020 13:39 WIB

Milad Tahun 2020, Industri BPRS Optimis Tumbuh di Tengah Covid-19

Ketua Kompartemen BPRS, Cahyo Kartiko menyerahkan tumpengan kepada perwakilan DPW BPRS Indonesia
Ketua Kompartemen BPRS, Cahyo Kartiko menyerahkan tumpengan kepada perwakilan DPW BPRS Indonesia
BEKASI, DAKTACOM - Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Indonesia tetap menyelenggarakan milad tahun 2020 di tengah situasi wabah penyakit Covid-19. Dengan terbatasnya akses untuk bisa berkumpul, industri BPR Syariah memanfaatkan dunia teknologi untuk bisa menggelar berbagai kegiatan.
 
Ditahun ini, ada beberapa event baik secara Nasional maupun perwakilan wilayah digelar dengan pemanfaatan media online untuk berkomunikasi. Sarana ini dimanfaatkan untuk bisa tetap bersilaturrahmi dan menggelar kegiatan bersama. Dan  tidak ketinggalan pulan dilakukan kegiatan yang bersifat sosial dalam membantu saudara-saudara setanah air yang terdampak Covid 19.
 
Ketua Kompartemen BPRS Indonesia, Cahyo Kartiko menerangkan  bahwa kegiatan milad bagi Industri BPRS sangat penting untuk meningkatkan silaturrahmi dan menguatkan pertumbuhan industri. Ini menjadi tradisi bagi industri BPRS sejak ditetapkan dalam rapat kerja nasional pada tahun 2017 di Bandung.
 
“Wabah Covid-19 tidak menurunkan semangat penyelenggaraan milad diselenggarakan setiap 17 Ramadhan atau tepatnya pada 10 Mei di tahun 2020. Tahun ini kita lebih banyak kegiatan online dengan memanfaatkan teknologi IT," jelas Cahyo kepada Dakta, Rabu (13/5).
 
Cahyo menerangkan, rangkaian acara milad tahun ini telah dimulai pada tanggal 4 Mei hingga 16 Mei mendatang. Kegiatan yang digelar terbagi pelaksanaanya, ada yang secara nasional dan ada juga yang dilakukan perwilayah.
 
“Untuk kegiatan nasional telah ditandai dengan kerja sama dengan Muamalat Institute, Seminar Nasional, Bhakti Sosial, Jamaah Tilawah/Khotmil Quran dan Tasyakuran,” ungkapnya.
 
Sekretaris DPP Kompartemen BPRS Indonesia, Alfi Wijaya menambahkan bahwa salah satu hal serius yang dibahas dalam milad ke-3 ini, yakni dampak industri atas wabah penyakit Covid-19. 
 
Rangkaian persoalan ini telah dibahas dalam seminar nasional pada 4 Mei kemarin dengan mengundang Deden Firman Hendarsyah, Direktur Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah OJK, Ahmad K. Permana, Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Asbisindo dan Adiwarman A. Karim, pengamat ekonomi syariah.
 
“Dampak Covid-19 ini telah memunculkan berbagai risiko yang dihadapi industri BPRS mulai dari persoalan pembiayaan, likuiditas, operasional, reputasi, strategis, dan kepatuhan. Bila tidak cepat dicarikan solusinya, maka dampaknya sangat tidak baik bagi industri BPRS,“ jelasnya.
 
Akhir tahun 2019 lalu sebetulnya telah memberikan hal positif dalam menghadapi tahun 2020 dengan memproyeksi pertumbuhan industri hingga 10-15 persen. Namun hal ini akan sulit bisa tercapai karena sektor utama ekonomi sangat melemah. Bank Indonesia (BI) sendiri telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi RI dari 5 persen menjadi kisaran 2,3 persen.
 
“Jika pertumbuhan ekonomi nasional menurun, kemungkinan pertumbuhan industri BPRS akan melambat tetapi masih bisa tumbuh. Kami optimis industri yang kami jalankan masih bisa tumbuh hingga 5 persen, “ ucapnya.
 
Oleh karena itu ada beberapa hal yang diinginkan agar persoalan yang dihadapi ini bisa memberikan stimulus untuk bisa tumbuh, yakni percepatan pelaksanaan kebijakan-kebijakan nasional dalam rangka penguatan sosial dan pemberian stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19.
 
Relaksasi penerapan beberapa ketentuan bagi BPRS baik dari aspek perbankan, perpajakan, standar akuntansi maupun peraturan-peraturan lain yang terkait dengan operasional BPRS lainnya.
 
Adanya fasilitas bantuan likuiditas untuk BPRS baik untuk keperluan pelayanan kepada masyarakat maupun untuk kebutuhan operasional. Misalnya OJK melakukan penunjukan kepada salah satu bank umum syariah ataupun lembaga lain sebagai The Lender of Last Resort bagi BPRS.
 
“Dan yang terakhir dari keinginan kami, yakni adanya fasilitas subsidi marjin pembiayaan dari pemerintah kepada nasabah BPRS khususnya pada segmen UMKM yang terdampak Covid-19, penambahan nominal besaran dana pihak ketiga yang dijamin oleh LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan penundaan pelaksanaan ketentuan penambahan modal inti minimum BPRS," kata Alfi. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2017 Kali
Berita Terkait

0 Comments