Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/05/2020 09:31 WIB

Pemerintah Perlu Kawal Pembayaran THR Bagi Pekerja Swasta

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR
JAKARTA, DAKTA.COM - Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan pentingnya peran Pemerintah untuk mengawal proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. 
 
"Menjelang H-7 ini pemerintah seharusnya sudah mendata dan melakukan tindakan persuasif agar pengusaha swasta membayar THR secara penuh, namun bila tidak bisa juga maka pemerintah harus memastikan pengusaha membayar kekurangan THR itu secara pasti dan terus mengawal agar ada kepastian hukum, dengan perjanjian bersama," terang Timboel dalam keterangannya, Senin (12/5).
 
Ia meminta, Pemerintah mengawal dan melakukan penegakkan hukum atas pembayaran THR yang tidak penuh oleh perusahaan pada H-7, yang memang mengalami kesulitan cash flow. 
 
Menurutnya, Pemerintah harus membantu pekerja menagih kekurangan THR tersebut kepada perusahaan, bila pengusaha ingkar terhadap isi Perjanjian Bersama. 
 
Timboel mengatakan, Pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan  SE Menteri Ketenagkerjaan no.6 tahun 2020 tetapi tidak mengawal pembayaran kekurangan THR ini sehingga penegakkan hukum menjadi lemah.
 
Seharusnya, lanjut dia, seluruh pekerja formal, yaitu swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan THR tepat waktu dan secara penuh untuk mendukung daya beli di saat hari raya dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. 
 
"Namun untuk pekerja swasta, ada persoalan mengingat banyak perusahaan swasta yang mempunyai masalah cash flow saat ini sehingga sulit untuk memenuhi kewajiban mambayar THR secara penuh, tetapi membayar dengan cara mencicil sampai akhir tahun seperti yang diamanatkan SE Menteri Ketenagkerjaan no.6 tahun 2020," katanya.
 
Ia mengungkapkan, apabila hanya ASN yang diprioritaskan, tentunya akan berpotensi menimbulkan kecemburuan pekerja swasta. Namun, THR bagi ASN ini mampu sebagai proses untuk meningkatkan konsumsi masyarakat yang juga akan menyasar kepada penyerapan barang dan jasa yang diproduksi swasta. 
 
Sehingga perusahaan swasta tetap bisa beroperasi dan mempekerjakan pekerja dan akhirnya mampu membayar upah bulanan dan kekurangan THR kepada pekerjanya.
 
"Tentunya dengan THR yang diterima para ASN ini juga diharapkan lebih membangun solidaritas sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 ini, sehingga perayaan hari raya nanti bisa lebih berkualitas dinikmati secara bersama oleh seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1395 Kali
Berita Terkait

0 Comments