Selasa, 12/05/2020 08:18 WIB
DPR: Kebijakan Menhub Soal Relaksasi Transportasi Bingungkan Masyarakat
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Tim Covid-19 F-PKS DPR RI, Netty Prasetiyani menyebut, kebijakan mengenai relaksasi moda trasnportasi pada masa pandemi Covid-19 akan membingungkan masyarakat.
"Pernyataan Menhub menimbulkan kebingungan masyarakat, boleh atau tidaknya ke luar daerah. Sebelumnya semua akses transportasi dari Jakarta ditutup. Dilakukan pemeriksaan kendaraan di tol dan di perbatasan kota. Sekarang dibolehkan, padahal PSBB masih berlanjut, jadi mana yang benar?" Kata Netty dalam keterangannya yang diterima, Selasa (12/5).
Di sisi lain, kata Netty, kebijakan Menhub ini tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat karena adanya kriteria pebisnis dan pejabat pemerintah boleh ke luar daerah.
"Masyarakat dilarang mudik, padahal ada diantara mereka yang kehilangan pekerjaan di kota, terpaksa harus pulang kampung, karena tidak bisa lagi bertahan hidup di kota. Sementara pejabat dan pebisnis dengan alasan tertentu diperbolehkan. Seharusnya pemerintah tegas. Kalau dilarang, dilarang semua, kecuali pergerakan untuk kepentingan pengiriman logistik," ujar Netty.
Menurut Netty, kebijakan Menhub menjadi ironi di tengah belum adanya penurunan dan pelambatan kasus Covid-19 di Indonesia. "Bahkan secara akumulatif nasional, angkanya masih terus meningkat. Per Senin, 11 Mei saja sudah mencapai 14.032 kasus," tambahnya.
Netty juga menilai adanya pengecualian orang yang dibolehkan ke luar daerah seperti untuk urusan pekerjaan, menjenguk keluarga yang sakit ataupun meninggal dan sebagainya ini rawan dimanipulasi.
"Bagaimana memastikan bahwa pelonggaran itu memenuhi syarat-syaratnya? Siapa yang berhak mengeluarkan surat keterangan?" tanya Netty.
Alih-alih mengatur relaksasi transportasi yang membingungkan, Netty menyarankan agar pemerintah fokus pada penanganan distribusi bahan pangan dari pusat atau sumbernya ke daerah.
"Jangan sampai terjadi kelangkaan akibat distribusi yang kurang lancar. Sebentar lagi Idul Fitri. Kebutuhan akan bahan pokok cenderung meningkat. Jangan sampai masyarakat yang sudah dibatasi pergerakannya, harus pula mengalami kesulitan bahan pangan," tutup Netty.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengizinkan semua moda transportasi beroperasi kembali ke luar daerah mulai Kamis, 07 Mei 2020. Menhub mengatakan kebijakan ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments