Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 11/05/2020 14:40 WIB

SBMI Dorong Pengetatan Aturan ABK dan Buruh Migran

Jasad salah satu abk wni di kapal longxing. [Istimewa]
Jasad salah satu abk wni di kapal longxing. [Istimewa]
JAKARTA, DAKTA.COM - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia menyambut baik langkah Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mendorong percepatan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Meskipun demikian, hal tersebut juga perlu disikapi secara kritis.
 
Hal itu menyusul pemberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke laut.
 
Ketua Umum SBMI, Hariyanto menegaskan, pemerintah seharusnya juga lebih jeli mengkaji keberangkatan ABK perikanan Indonesia secara mandiri, atau pada kenyataannya tetap melalui agen penempatan di Indonesia yang bekerja sama dengan agen-agen perekrut di luar negeri. 
 
"Jangan-jangan pemerintah selama ini luput mengawasi sejumlah perusahaan yang menjalankan upaya perekrutan dan penempatan, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, bahkan patut diduga melakukan bisnis tindak pidana perdagangan orang,” kata Hariyanto dalam keterengannya, Senin (11/5).
 
Menurutnys, pemerintah harus melakukan langkah lebih cepat untuk memeriksa sepak terjang dari perusahaan-perusahaan perekrut di Indonesia yang diduga melakukan perekrutan dan penempatan secara unprosedural dan tidak sesuai dengan norma-norma umum yang sudah ditetapkan dalam UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
 
"SBMI bersama dengan Greenpeace telah mengungkapkan ada enam perusahaan yang juga perlu menjadi prioritas evaluasi dan penegakan hukum terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam perekrutan dan penempatan ABK Indonesia dalam sejumlah kasus," ucapnya.
 
Keenam perusahaan itu, yakni PT. Puncak Jaya Samudra (PJS), PT. Bima Samudra Bahari (BSB), PT. Setya Jaya Samudera (SJS), PT. Bintang Benuajaya Mandiri (BBM), PT. Duta Samudera Bahari (DSB), dan PT. Righi Marine Internasional (RMI).
 
Rapat virtual lintas kementerian dan lembaga (K/L) yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pada Jumat, 8 Mei 2020, fokus membahas persoalan dugaan eksploitasi serius terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di atas kapal ikan berbendera Tiongkok milik Dalian Ocean Fishing Co., Ltd.
 
Dari rapat tersebut, pemerintah sepakat melakukan harmonisasi dan memperketat aturan antara setiap Kementerian atau Lembaga terkait untuk mengatur bukan hanya mengenai ABK, tetapi juga pekerja migran asal Indonesia secara umum terutama yang bekerja secara mandiri. **

 

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1196 Kali
Berita Terkait

0 Comments