Senin, 11/05/2020 14:40 WIB
SBMI Dorong Pengetatan Aturan ABK dan Buruh Migran
JAKARTA, DAKTA.COM - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia menyambut baik langkah Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mendorong percepatan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Meskipun demikian, hal tersebut juga perlu disikapi secara kritis.
Hal itu menyusul pemberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke laut.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto menegaskan, pemerintah seharusnya juga lebih jeli mengkaji keberangkatan ABK perikanan Indonesia secara mandiri, atau pada kenyataannya tetap melalui agen penempatan di Indonesia yang bekerja sama dengan agen-agen perekrut di luar negeri.
"Jangan-jangan pemerintah selama ini luput mengawasi sejumlah perusahaan yang menjalankan upaya perekrutan dan penempatan, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, bahkan patut diduga melakukan bisnis tindak pidana perdagangan orang,” kata Hariyanto dalam keterengannya, Senin (11/5).
Menurutnys, pemerintah harus melakukan langkah lebih cepat untuk memeriksa sepak terjang dari perusahaan-perusahaan perekrut di Indonesia yang diduga melakukan perekrutan dan penempatan secara unprosedural dan tidak sesuai dengan norma-norma umum yang sudah ditetapkan dalam UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"SBMI bersama dengan Greenpeace telah mengungkapkan ada enam perusahaan yang juga perlu menjadi prioritas evaluasi dan penegakan hukum terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam perekrutan dan penempatan ABK Indonesia dalam sejumlah kasus," ucapnya.
Keenam perusahaan itu, yakni PT. Puncak Jaya Samudra (PJS), PT. Bima Samudra Bahari (BSB), PT. Setya Jaya Samudera (SJS), PT. Bintang Benuajaya Mandiri (BBM), PT. Duta Samudera Bahari (DSB), dan PT. Righi Marine Internasional (RMI).
Rapat virtual lintas kementerian dan lembaga (K/L) yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pada Jumat, 8 Mei 2020, fokus membahas persoalan dugaan eksploitasi serius terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di atas kapal ikan berbendera Tiongkok milik Dalian Ocean Fishing Co., Ltd.
Dari rapat tersebut, pemerintah sepakat melakukan harmonisasi dan memperketat aturan antara setiap Kementerian atau Lembaga terkait untuk mengatur bukan hanya mengenai ABK, tetapi juga pekerja migran asal Indonesia secara umum terutama yang bekerja secara mandiri. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments