Rabu, 06/05/2020 09:50 WIB
Dua Catatan Kritis F-PKS Soal Perppu 1/2020
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati memberikan dua catatan kritis yang dinilainya paling krusial dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Saya memberikan dua catatan yang paling krusial dalam perppu tersebut. Catatan ini merupakan poin yang termasuk dalam catatan kritis PKS," kata Anis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang diterima, Rabu (6/5).
Pertama, PKS berpendapat bahwa perppu maupun aturan turunannya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Menurut dia, Pemerintah berulangkali menyatakan akan menggelontorkan dana Rp405 triliun, akan tetapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan.
Pihaknya mendorong, Pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kedua, PKS menilai kebijakan perppu tersebut memiliki ketidakpastian akan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah, kalangan rentan, dan yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Anis, Perppu 1 Tahun 2020 belum memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak dan belum masuk pada Program Keluarga Harapan (PKH) serta belum menerima Kartu Sembako.
"Bahkan tidak ada satu pasal yang secara eksplisit menyatakan kebijakan anggaran terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan, dan terdampak tersebut," ujarnya.
Karena itu, pihaknya khawatir alokasi Rp405 triliun tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka, dan juga pada masa pemulihan nantinya.
Dia mendesak Pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah Covid-19, caranya melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung yang segera disalurkan kepada rakyat terdampak.
"Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar mengganti Perppu No. 1 Tahun 2020 dengan perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin dalam pendapat Fraksi PKS tersebut di atas, agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat di kemudian hari," ujarnya.
Ia menekankan bahwa 22 butir catatan kritis yang disampaikan Fraksi PKS terhadap RUU Perppu 1/2020 menunjukkan sikap tegas partainya untuk mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan lain. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments