Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/05/2020 12:45 WIB

Pembahasan RUU Omnibus Law Dinilai Kurang Sosialisasi

Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah menyebut RUU Omnibus Law sebenarnya baik untuk memperlancar investasi masuk ke Indonesia, hanya saja minimnya sosialisasi ke masyarakat.
 
Karena selama ini, menurutnya, banyak aturan yang tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya, sehingga terjadi ketidaksinkronan dan bertentangan hukum.
 
"Misalnya tentang umur itu beda-beda, di Undang-Undang  Perkawinan berbeda dengan Undang-Undang Pilkada, dan berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal ngomongnya tentang umur nikah 21 tahun. Sebenarnya positifnya Omnibus Law ini adalah meramu semua perundang-undangan supaya sinkron," jelasnya dalam keterangannya yang diterima, Selasa (5/5).
 
Meski begitu, bahayanya adalah apabila rancangan Undang-Undang Omnibus Law dibuat terburu-buru tanpa masukan yang komprehensif dari para akademisi kalangan masyarakat, sehingga jika nantinya diundangkan dan dilaksanakan maka tidak tepat sasaran.
 
Ikhsan meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law ini melalui mekanisme masukan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap naskah undang-undang yang disosialisasikan di kampus, ormas, dan di berbagai macam kalangan.
 
"Semangat yang bagus tujuan yang bagus ini naskah akademiknya harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga pada saat pembahasan diterima masyarakat dan pada saat dijadikan undang-undang maka masyarakat akan menerima," pungkasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2633 Kali
Berita Terkait

0 Comments