Selasa, 05/05/2020 12:45 WIB
Pembahasan RUU Omnibus Law Dinilai Kurang Sosialisasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah menyebut RUU Omnibus Law sebenarnya baik untuk memperlancar investasi masuk ke Indonesia, hanya saja minimnya sosialisasi ke masyarakat.
Karena selama ini, menurutnya, banyak aturan yang tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya, sehingga terjadi ketidaksinkronan dan bertentangan hukum.
"Misalnya tentang umur itu beda-beda, di Undang-Undang Perkawinan berbeda dengan Undang-Undang Pilkada, dan berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal ngomongnya tentang umur nikah 21 tahun. Sebenarnya positifnya Omnibus Law ini adalah meramu semua perundang-undangan supaya sinkron," jelasnya dalam keterangannya yang diterima, Selasa (5/5).
Meski begitu, bahayanya adalah apabila rancangan Undang-Undang Omnibus Law dibuat terburu-buru tanpa masukan yang komprehensif dari para akademisi kalangan masyarakat, sehingga jika nantinya diundangkan dan dilaksanakan maka tidak tepat sasaran.
Ikhsan meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law ini melalui mekanisme masukan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap naskah undang-undang yang disosialisasikan di kampus, ormas, dan di berbagai macam kalangan.
"Semangat yang bagus tujuan yang bagus ini naskah akademiknya harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga pada saat pembahasan diterima masyarakat dan pada saat dijadikan undang-undang maka masyarakat akan menerima," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments