Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/05/2020 15:03 WIB

MUI Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp40.600

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah
CIKARANG, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan 1441 H/2020 sebesar Rp40.600,- untuk satu orang.
 
Berdasarkan rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi pada tanggal 10 Maret 2020, zakat fitrah yang dikeluarkan pada Ramadhan tahun ini adalah beras berkualitas baik dengan takaran 3,5 liter untuk satu orang.
 
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH. Muhiddin Kamal Nawawi mengatakan apabila beras zakat fitrah tersebut diganti dengan uang rupiah, dengan kesetaraan nominal Rp11.600 per liter, maka besarnya zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp.11.600 x 3,5 liter = Rp40.600
 
"Kami menghimbau agar zakat dibayarkan diawal Ramadhan guna membantu mustahik yang terdampak Covid-19," ucapnya di Cikarang, Senin (4/5).
 
Pembayaran zakat diawal waktu juga merupakan bagian dari 12 maklumat yang dikeluarkan MUI Kabupaten Bekasi dalam menghadapi Ramadhan di tengah wabah Covid-19.
 
Selain itu, Muhidin menambahkan di tengah wabah seperti ini umat Islam harus meningkatkan ketaqwaan dan berdoa kepada Allah SWT agar wabah corona ini dapat secepatnya berakhir.
 
"Selama Ramadhan umat Islam diminta menjalankan ibadah di rumah, sholat jumat diganti dengan sholat dzuhur dan menjalankan tarawih di rumah," katanya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2635 Kali
Berita Terkait

0 Comments