Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/04/2020 09:52 WIB

Pemkab Bekasi Tegaskan Larangan Mudik Selama Pandemi

Mudik
Mudik
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan aparatur desa untuk menyosialisasikan larangan mudik selama pandemi corona (Covid-19) sesuai instruksi presiden.
 
Seperti diketahui presiden melarang semua warga mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Corona. Pemkab Bekasi akan mengoptimalkan sosialisasi hingga ke tingkat RT dan RW.
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan wilayahnya merupakan wilayah industri, dan tentu banyak pekerja dari luar daerah, saat musim mudik Lebaran, kondisi Kabupaten Bekasi sepi karena sebagian besar warganya pulang kampung.
 
"Tapi untuk tahun ini, sesuai instruksi presiden, jangan pulang kampung guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif," tegasnya di Cikarang, Selasa (21/4).
 
Setiap desa melalui RT dan RW diminta melarang warganya untuk mudik.
 
Eka menambahkan, pelarangan mudik juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab bekasi.
 
"Kami juga nantinya akan memberikan surat edaran bagi ASN untuk tidak mudik Lebaran dahulu selama pandemi," ujarnya.
 
Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah yang cukup tinggi kasus Covid-19 di Jawa Barat, oleh karena itu saat ini tengah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 15 April 2020 hingga 14 hari ke depan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2094 Kali
Berita Terkait

0 Comments