Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/04/2020 15:11 WIB

Pemerintah Resmi Larang Mudik Selama Pandemi Corona

Ilustrasi pemudik menggunkan kereta api (ANTARA)
Ilustrasi pemudik menggunkan kereta api (ANTARA)
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penularan virus corona semakin meluas. 
 
"Hari ini saya ingin sampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (21/4).
 
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di instutusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri.
 
Keputusan tersebut kemudian diambil usai pemerintah melakukan sejumlah kajian dan juga pendalaman langsung di lapangan oleh Kementerian Perhubungan.
 
"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," kata Presiden.
 
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona akan berlaku Jumat, 24 April 2020.
 
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut Binsar dalam video conference, Selasa (21/4/2020).
 
Ia mengatakan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. 
 
Ia menjelaskan, selama larangan mudik diberlakukan, tak ada penutupan jalan tol karena masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik. Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 9661 Kali
Berita Terkait

0 Comments