Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/08/2015 14:28 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Kasus TPU Bertambah

Lahan TPU Sumurbatu disita kejaksaan
Lahan TPU Sumurbatu disita kejaksaan

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan negri Kota Bekasi, terus mengembangkan kasus dugaan penjualan lahan TPU  Sumurbatu, kecamatan Bantargebang, kota Bekasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bekasi telah mentepakan tiga tersangka, tersangka terkait dengan penjualan lahan TPU milik Pemkot Bekasi. Dua orang sudah ditahan yaitu Nurtani, mantan camat Bantargebang, dan Sumiati, mantan Lurah Sumurbatu. SEdang Gatot Setejo, melarikan diri dan kini menjadi DPO kejaksaan.

Kini kejaksaan sedang membidik oknum pegawai pengembang perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) yang diduga ikut terlibat dalam upaya penjualan lahan TPU tersebut.

Kasi intel kejaksaan negri kota Bekasi Ferly Sarkowi, saat ditemui di kantornya Jum'at (21/8/15), mengungkapkan , pihaknya

"Kejaksaan terus mengembangkan kasus dugaan penjualan lahan tempat pemakaman umum TPU sumurbatu tahun 2010." kata Kasi intel kejaksaan negri kota Bekasi Ferly Sarkowi, saat ditemui di kantornya Jum'at (21/8/15).

Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada oknum pegawai di BTR yang dengan sengaja ikut bermain dalam penjualan aset negara ini .


Sementara terkait dengan belum tertangkapnya Gatot soetejo ( GS ) salah satu tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) pihaknya mengaku tidak menghalangi proses hukum dari perkara ini. Bahkan jika nantinya GS belum tertangkap dan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan proses hukum ( persidangan ) dapat terus berjalan.

Kejaksaan negeri Bekasi mengakui hingga saat ini masih kesulitan mengendus keberadaan GS, meski beberapa waktu lalu sempat di kabarkan berada di daerah Garut Jawa Barat.

Dalam kasus ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar, dan saat ini lahan seluas 1,088 hektare di Bekasi Timur Regency V yang kini, di lahan tersebut sudah dibangun rumah yang dihuni tak kurangr 300  Kepala keluarga (KK), lahan itu  saat ini sudah disita oleh Kejaksaan.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1942 Kali
Berita Terkait

0 Comments