Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/01/1970 07:00 WIB

Hari Pertama PSBB, Pengendara di Jalan Narogong Patuhi Aturan

Titik pemeriksaan di Jalan Narogong perbatasan Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi
Titik pemeriksaan di Jalan Narogong perbatasan Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM -  Hari ini (15/4), Kota Bekasi telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 April 2020 mendatang. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung mengatakan, sejauh ini para pengendara mematuhi aturan yang diterapkan saat PSBB.
 
"Sejauh ini, Alhamdulillah masyarakat, para pengendara ini telah mematuhi aturan," ujar Enung, saat memantau situasi di Jalan Narogong.
 
Enung mengatakan, di Jalan Narogong terpantau para pengendara telah mematuhi aturan, seperti berkendara (roda empat) tidak dengan jumlah penumpang yang banyak lebih dari tiga orang, pengendara motor tidak berboncengan, transportasi publik menerapkan sosial distancing, mengenakan masker dan sarung tangan.
 
"Setiap melalui check point para pengendara juga dicek suhu tubuhnya," jelasnya.
 
Tentunya dengan diberlakukan PSBB, sangat berpengaruh pada jumlah kendaraan yang melintas dari arah Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi (Jalan Narogong).
 
Menurut Enung, volume  kendaraan dari Kabupaten Bogor mengarah Kota Bekasi mengalami penurunan pada hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"Hasil dari pemantauan pada Jalan Narogong perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, jumlah kendaraan yang melintas berkurang dibanding hari-hari sebelum diberlakukan PSBB," kata Enung 
 
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan pada Jalan Narogong Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi, tercatat setiap 15 menit hanya ada 20 kendaraan yang melintas. Hal itu jauh menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 300 kendaraan pribadi setiap 15 menit. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1937 Kali
Berita Terkait

0 Comments