Senin, 13/04/2020 16:11 WIB
Pemkab Bekasi Sebut PSBB Tak Pengaruhi Aktivitas Industri
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berpengaruh pada keberlangsungan industri.
Seperti diketahui, PSBB di 5 kota/kabupaten di Jawa Barat mulai diterapkan 15 April, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang sudah semakin masif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan untuk aturan penerapan PSBB sesuai dengan Pergub Jawa Barat, ada klasifikasi usaha yang bisa berjalan, oleh karena itu diharapakan tidak mengganggu aktivitas industri.
Dalam Pasal 8 Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020, 11 klasifikasi usaha yang dapat berjalan di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan, energi, teknologi komunikasi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yag ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan usaha untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sejauh ini perusahaan memberlakukan work from home, sementara pekerja di bagian produksi tetap berjalan," katanya di Cikarang, Senin (13/4).
Suhup menambahkan di tempat kerja, perusahaan juga wajib memberlakukan protokol kesehatan, dengan memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran, serta menyediakan pos pemeriksaan kesehatan.
"Aturan itu juga wajib diikuti oleh setiap perusahaan, jika tidak tentu ada sanksi," ujarnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments