Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/04/2020 16:11 WIB

Pemkab Bekasi Sebut PSBB Tak Pengaruhi Aktivitas Industri

Industri tekstil
Industri tekstil
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berpengaruh pada keberlangsungan industri.
 
Seperti diketahui, PSBB di 5 kota/kabupaten di Jawa Barat mulai diterapkan 15 April, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang sudah semakin masif.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan untuk aturan penerapan PSBB sesuai dengan Pergub Jawa Barat, ada klasifikasi usaha yang bisa berjalan, oleh karena itu diharapakan tidak mengganggu aktivitas industri.
 
Dalam Pasal 8 Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020, 11 klasifikasi usaha yang dapat berjalan di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan, energi, teknologi komunikasi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yag ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan usaha untuk kebutuhan sehari-hari.
 
"Sejauh ini perusahaan memberlakukan work from home, sementara pekerja di bagian produksi tetap berjalan," katanya di Cikarang, Senin (13/4).
 
Suhup menambahkan di tempat kerja, perusahaan juga wajib memberlakukan protokol kesehatan, dengan memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran, serta menyediakan pos pemeriksaan kesehatan.
 
"Aturan itu juga wajib diikuti oleh setiap perusahaan, jika tidak tentu ada sanksi," ujarnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 912 Kali
Berita Terkait

0 Comments