Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/04/2020 09:33 WIB

Jangan Khawatir, Tujuh Pintu Bantuan Disiapkan Pemprov Jabar Hadapi PSBB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
BEKASI, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 mulai Rabu, 15 April 2020.
 
Pasalnya, akan ada tujuh pintu bantuan bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi virus corona.
 
Ia mengaku pihaknya memerintahkan RT dan RW di Jabar untuk mendata warga yang berhak menerima bantuan sosial atau bansos dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
"Pertama mereka akan dibantu oleh PKH (program keluarga harapan) ini yang sudah rutin. Kedua mereka yang akan dibantu oleh kartu sembako atau pangan non tunai, ini sudah rutin. Ketiga mereka akan dibantu oleh kartu pra kerja untuk pengangguran dan yang kena PHK," kata kang Emil, sapaannya saat konferensi video, Ahad (12/4).
 
Keempat, lanjutnya, mereka akan dibantu oleh Presiden lewat Bansosnya sebesar Rp600.000 selama tiga bulan. Kelima kalau di Kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh Dana Desa.
 
"Sekitar 20 sampai 30% dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baru karena Covid-19 di desa," ujar Ridwan Kamil. 
 
Pintu ke-enam, kata dia, baru dana sosial dari provinsi senilai Rp500.000 setiap bulannya untuk 4 bulan dan sudah disiapkan. Ketujuh kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.
 
"Perantau di lima wilayah (Bodebek), jangan khawatir. Anda dibantu pemerintah Jabar dan pemerintah lima wilayah. Anda disamakan haknya, selama berhak dan butuh bantuan, kami bantu," tutur Kang Emil.
 
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
 
Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta, yang sudah berjalan sejak, Jumat (10/4) sampai 14 hari ke depan. PSBB akan diperpanjang jika penyebaran virus corona masih masif terjadi. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3767 Kali
Berita Terkait

0 Comments