Senin, 13/04/2020 09:33 WIB
Jangan Khawatir, Tujuh Pintu Bantuan Disiapkan Pemprov Jabar Hadapi PSBB
BEKASI, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 mulai Rabu, 15 April 2020.
Pasalnya, akan ada tujuh pintu bantuan bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi virus corona.
Ia mengaku pihaknya memerintahkan RT dan RW di Jabar untuk mendata warga yang berhak menerima bantuan sosial atau bansos dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pertama mereka akan dibantu oleh PKH (program keluarga harapan) ini yang sudah rutin. Kedua mereka yang akan dibantu oleh kartu sembako atau pangan non tunai, ini sudah rutin. Ketiga mereka akan dibantu oleh kartu pra kerja untuk pengangguran dan yang kena PHK," kata kang Emil, sapaannya saat konferensi video, Ahad (12/4).
Keempat, lanjutnya, mereka akan dibantu oleh Presiden lewat Bansosnya sebesar Rp600.000 selama tiga bulan. Kelima kalau di Kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh Dana Desa.
"Sekitar 20 sampai 30% dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baru karena Covid-19 di desa," ujar Ridwan Kamil.
Pintu ke-enam, kata dia, baru dana sosial dari provinsi senilai Rp500.000 setiap bulannya untuk 4 bulan dan sudah disiapkan. Ketujuh kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.
"Perantau di lima wilayah (Bodebek), jangan khawatir. Anda dibantu pemerintah Jabar dan pemerintah lima wilayah. Anda disamakan haknya, selama berhak dan butuh bantuan, kami bantu," tutur Kang Emil.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta, yang sudah berjalan sejak, Jumat (10/4) sampai 14 hari ke depan. PSBB akan diperpanjang jika penyebaran virus corona masih masif terjadi. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments