Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 12/04/2020 12:14 WIB

Permohonan Disetujui, PSBB di BODEBEK Berlaku Mulai Rabu atau Kamis

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerangkan pelaksanaan rapid test di Kota Bekasi, Ahad (22/3).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerangkan pelaksanaan rapid test di Kota Bekasi, Ahad (22/3).
BEKASI, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (BODEBEK) sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan dan akan segera dilaksanakan secepatnya.
 
"Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," kata Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya @ridwankamil.
 
Ia mengatakan, pada Ahad (12/4) ini, para kepala daerah wilayah tersebut sedang berkoordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
 
"Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak," ucapnya.
 
 
Kang Emil sapaannya, meminta semua masyarakat menaati aturan PSBB ini untuk menghindari penyebaran dan penularan virus corona.
 
"Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insya Allah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," katanya.
 
Ia berharap dengan kekompakan masyarakat dan pemangku kepentingan, maka penularan Covid-19 di wilayah Jawa Barat khususnya Jabodetabek bisa cepat dikendalikan.
 
"Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 % penyebaran virus Covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin," katanya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2053 Kali
Berita Terkait

0 Comments