JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota DPR RI lintas partai membentuk Satgas Lawan Covid-19 yang bertanggung jawab kepada ketua DPR RI.
Koordinator Satgas Lawan Covid-19, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Satgas Lawan Covid-19 ini diluncurkan hari ini (9/4) untuk membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah.
"Tujuan dari dibentuknya satgas ini adalah menyambungkan pengusaha lokal atau donatur lokal untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah sakit atau puskesmas," jelasnya dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, mekanisme kerja dari satgas ini dilakukan melalui aplikasi atau website, SatgasLawanCovid19.com, yang nantinya 682 Rumah Sakit rujukan yang telah ditunjuk oleh pemerintah secara resmi, serta puskesmas - puskesmas apabila membutuhkan alat kesehatan bisa mengisi form disana yang terintegrasi dengan aplikasi Kementerian Kesehatan untuk kebutuhan tiga bulan kedepan.
"Website ini yang terintegrasikan dengan aplikasi dari Kementerian Kesehatan bertujuannya adalah untuk memudahkan kontrol terhadap barang - barang yang telah dipenuhi," ujarnya.
Kemudian tim Satgas akan bekerja sama dengan para pengusaha lokal atau donatur lokal yang dapat masuk ke website untuk melihat kebutuhan rumah sakit-rumah sakit rujukan dan puskesmas-puskesmas yang berdomisili di tempat pengusaha atau donatur lokal tersebut. Kerja satgas ini juga dalam upaya untuk memutus mata rantai Birokrasi yang berbelit agar bantuan dan dukungan dapat tepat langsung kesasaran.
"Sebagai catatan, Satgas Lawan Covid-19 ini tidak menerima sumbangan dalam bentuk uang. Tetapi sumbangan dalam bentuk alat kesehatan, masker, Alat Pelindung Diri (APD), ventilator serta alat pendukung medis lainnya, yang akan langsung didistribusi ke rumah sakit - rumah sakit rujukan dan puskesmas - puskesmas yang ada," katanya.
Pendistribusiannya akan dipantau oleh Satgas Lawan Covid-19 melalui satuan kerja Satgas Daerah Lawan Covid 19. Satgas Lawan Covid-19 ini akan berkoordinasi dan berkerja sama dengan instansi terkait khususnya Kementerian Kesehatan RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments