Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/04/2020 09:01 WIB

Dana Desa Untuk Keberlangsungan Kehidupan Masyarakat di Tengah Covid-19

Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa mengikuti Rapat Terbatas melalui telekonferensi dengan Presiden
Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa mengikuti Rapat Terbatas melalui telekonferensi dengan Presiden
JAKARTA, DAKTA.COM - Pandemi Covid-19 telah membuat banyak masyarakat kehilangan sumber mata pencahariannya. Termasuk masyarakat yang tinggal di pedesaan. 
 
Berdasarkan data statistik Bappenas kondisi kemiskinan di desa sebelum pandemi sudah memprihatinkan. Diperkirakan jika tidak ditangani dengan benar kemiskinan di desa akan melonjak akibat pandemi yang berkepanjangan.
 
Demi menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat pedesaan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah telah menganggarkan Dana Desa di dalam APBN 2020 sebagai bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa. 
 
Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. Program yang dapat dilakukan dengan dana desa dalam waktu dekat sesuai arahan Presiden Joko Widodo adalah program Padat Karya Tunai. 
 
Dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2020, Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan program tersebut dipercepat untuk membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat pedesaan.
 
"Kita ingin mempercepat pelaksanaan program padat karya tunai yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menjaga daya beli masyarakat kita di pedesaan," kata Presiden.
 
Untuk itu Presiden meminta jajarannya di kementerian, lembaga, dan daerah untuk memperbanyak program-program tersebut. Menurutnya, di tengah keadaan pandemi Covid-19 saat ini, program tersebut akan dapat membantu masyarakat lapisan bawah di pedesaan.
 
Senada dengan yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkapkan dana desa dapat digunakan sebagai ujung tombak pemulihan di desa.
 
“Dana Desa adalah kebijakan pemanfaatan dana desa untuk padat karya tunai dan bantuan sosial dimaksudkan agar dalam kondisi merebaknyav Covid-19 saat ini desa dapat bertahan dan bahkan menjadi ujung tombak pemulihan,” ungkap Menteri seusai mengikuti Rapat Terbatas yang dilakukan di kediamannya di Jakarta, Selasa (7/4).
 
Kementerian PPN/Bappenas berkolaborasi dengan Program KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan) akan melakukan pendampingan dan pemantauan penyaluran Dana Desa.
 
“Dukungan dari KOMPAK ini akan difokuskan pada asistensi teknis, pemantauan, dan evaluasi. Bappenas akan merevisi anggaran APBD menggunakan PFM tools yang telah diperkenalkan oleh KOMPAK, memberikan dukungan teknis kepada desa-desa terutama melalui Dinas PMD dan Kecamatan,” tambahnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2441 Kali
Berita Terkait

0 Comments