Selasa, 07/04/2020 09:17 WIB
Seorang Duda Nekat Bunuh Pacarnya di Mustika Jaya Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Kesal karena dimintai uang oleh pacarnya yang seorang janda, seorang duda di Kota Bekasi nekad bunuh kekasihnya. Pelaku mengaku kesal lantaran korban terus meminta uang dengan alasan untuk membayar kontrakannya. Korban perempuan berinisial A (47) tewas di kontrakannya di Jalan Kemuning 2, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya pada 31 Maret 2020 lalu.
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Ali Joni menuturkan bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang yang meninggal di TKP tersebut.
“Kami mendapat laporan penemuan mayat di lokasi tersebut kemudian mayat dibawa ke rumah sakit, setelah melakukan olah TKP, kami menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya banyak noda darah pada TKP,” kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol. Ali Joni pada Senin (6/4).
Setelah polisi mendatangi TKP tersebut, polisi menemukan berbagai kejanggalan dengan banyaknya noda darah di sekitar korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa korban tinggal dengan seorang pria berinisial H (34).
“Kami curigai pelaku karena sempat pulang ke kampung halamannya di wilayah Palembang, setelah kami berkoordinasi kepolisian Empat Lawang, akhirnya tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.
Diungkapkan pelaku, ia membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan sarung. Ia mengaku kesal karena korban meminta uang sejumlah 1.000.000 rupiah, karena pelaku tidak memiliki uang, korban sempat marah dan menendang pelaku. Hal tersebut membuat pelaku gelap mata dan melakukan aksi keji kepada kekasihnya tersebut.
“Pelaku mengaku kesal karena korban meminta uang tapi pelaku tidak dapat memenuhi keinginan korban dan korban sempat marah-marah serta memukul pelaku,” ungkanya.
Diketahui, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih dan tinggal bersama di sebuah kontrakan. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tinggal bersama dengan korban selama 7 bulan terakhir.
Polisi menyita barang bukti pakaian korban dengan bercak darah. Atas perhuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama lima belas tahun (15) penjara. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments