Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/04/2020 09:17 WIB

Seorang Duda Nekat Bunuh Pacarnya di Mustika Jaya Bekasi

Polsek Bantar Gebang menunjukkan barang bukti pembunuhan seorang janda di Mustika Jaya
Polsek Bantar Gebang menunjukkan barang bukti pembunuhan seorang janda di Mustika Jaya
BEKASI, DAKTA.COM - Kesal karena dimintai uang oleh pacarnya yang seorang janda, seorang duda di Kota Bekasi nekad bunuh kekasihnya. Pelaku mengaku kesal lantaran korban terus meminta uang dengan alasan untuk membayar kontrakannya. Korban perempuan berinisial A (47) tewas di kontrakannya di Jalan Kemuning 2, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya pada 31 Maret 2020 lalu.
 
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Ali Joni menuturkan bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang yang meninggal di TKP tersebut.
 
“Kami mendapat laporan penemuan mayat di lokasi tersebut kemudian mayat dibawa ke rumah sakit, setelah melakukan olah TKP, kami menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya banyak noda darah pada TKP,” kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol. Ali Joni pada Senin (6/4).
 
Setelah polisi mendatangi TKP tersebut, polisi menemukan berbagai kejanggalan dengan banyaknya noda darah di sekitar korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa korban tinggal dengan seorang pria berinisial H (34).
 
“Kami curigai pelaku karena sempat pulang ke kampung halamannya di wilayah Palembang, setelah kami berkoordinasi kepolisian Empat Lawang, akhirnya tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.
 
Diungkapkan pelaku, ia membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan sarung. Ia mengaku kesal karena korban meminta uang sejumlah 1.000.000 rupiah, karena pelaku tidak memiliki uang, korban sempat marah dan menendang pelaku. Hal tersebut membuat pelaku gelap mata dan melakukan aksi keji kepada kekasihnya tersebut.
 
“Pelaku mengaku kesal karena korban meminta uang tapi pelaku tidak dapat memenuhi keinginan korban dan korban sempat marah-marah serta memukul pelaku,” ungkanya.
 
Diketahui, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih dan tinggal bersama di sebuah kontrakan. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tinggal bersama dengan korban selama 7 bulan terakhir.
 
Polisi menyita barang bukti pakaian korban dengan bercak darah. Atas perhuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama lima belas tahun (15) penjara. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2418 Kali
Berita Terkait

0 Comments