Senin, 06/04/2020 15:11 WIB
LBH Pres Bentuk Posko Pengaduan Bagi Pekerja Media
JAKARTA, DAKTA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta membuka Posko Pengaduan bagi pekerja media korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak diupah selama wabah Covid-19.
Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman mengatakan sejak adanya imbauan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing atau menjaga jarak sosial tentunya berdampak besar pada laju perekonomian, termasuk perusahaan media.
"Dampak yang dialami perusahaan tentu juga dialami oleh pekerja media termasuk wartawan. Kita menyadari hal tersebut, namun dengan adanya dampak ekonomi pandemi ini, pekerja media tetap berhak atas upah dari perusahaan media," ucapnya dalam keterangannya, Senin (6/4).
Hak tersebut misalnya hak atas upah yang kemudian ditunda. Menurutnya, hal itu telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan, bahkan rentan terjadi pemutusan kerja (PHK) secara sepihak yang tiba-tiba.
Maka dari itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis.
"Apabila ada rekan pekerja media yang mendapatkan pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, silahkan mengisi formulir pada tautan bit.ly/Aduan-JCovid19," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan, Terawan melaporkan adanya 2 kasus pertama pasien yang positif terjangkit virus korona baru (Covid-19) di awal Maret 2020. Hingga kini, jumlah kasus Covid-19 diprediksi akan terus bertambah, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata.
Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, para wartawan sebagai garda terdepan informasi, berjuang untuk memberikan informasi yang terbaru, baik informasi resmi dari pemerintah maupun yang terdapat di lapangan.
Keterbukaan informasi dan dorongan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh publik, agar dapat mengetahui serta mencegah penyebaran virus yang begitu cepat.
Karena adanya imbauan WFH dan menjaga jarak sosial, maka perusahaan media memberlakukan kerja terbatas bagi pekerja media. Namun, dengan adanya kerja terbatas ini, pekerja media berkewajiban untuk tetap bekerja dan berhak atas upah dari perusahaan media. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments