Senin, 06/04/2020 10:00 WIB
Mulai Saat Ini ke Luar Rumah Diwajibkan Kenakan Masker
JAKARTA, DAKTA.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyatakan seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, sebagaimana menurut rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan #MaskerUntukSemua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Ahad (5/4).
Dalam hal ini masyarakat disarankan lebih bijak dan menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, sebab masker bedah dan N-95 yang sekali pakai itu ditujukan untuk petugas medis.
"Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah," papar Yuri.
Lebih lanjut, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk penggunaan tidak lebih dari empat jam.
"Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh.
"Kami yakin bahwa kita bisa mengendalikan, memberantas penyakit ini, dan bersama-sama menyelesaikan permasalahan Covid-19. Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki," tutup Yuri. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments