Senin, 06/04/2020 11:51 WIB
Wabah Corona, DPR Ingatkan Polri Tak Langgar Aturan Penegakan Hukum
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan jajaran Polri agar kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law atau aturan penegakan hukum.
Hal itu merespon surat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis yang memerintahkan agar jajaran Polri melakukan tindakan terhadap orang-orang yang diduga melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan hoaks terhadap presiden dan pejabat pemerintah terutama terkait dengan penanganan Covid-19.
Arsul Sani mengingatkan bahwa terkait dengan penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks, maka Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No. 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus tersebut sebelum melakukan proses hukum.
"Apa yang ada dalam SE Kaplori itu diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," ujarnya dalam keterngannya di Jakarta, Senin (6/4).
Arsul juga menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait dengan penindakan terhadap 18 orang tersebut atas dugaan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
Arsul Sani menegaskan bahwa PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB.
"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang mentaati perintah pejabat yang sah," jelasnya.
Arsul Sani berharap agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments