Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 05/04/2020 12:41 WIB

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penimbunan Hand Sanitizer

Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penimbunan hand sanitizer di Cikarang Selatan
Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penimbunan hand sanitizer di Cikarang Selatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku penimbunan hand sanitizer atau pembersih tangan mengandung alkohol di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
 
Penangkapan pelaku HE dan YU berlangsung pada Sabtu (4/4) di 2 lokasi, yakni Perumahan Taman Sriwijaya Lippo Cikarang dan Perumahan Oakwood, Alam Permai, Cikarang Selatan.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan penangkapan itu awalnya berasal dari laporan masyarakat, bahwa ada produsen hand sanitizer tanpa izin edar dan menyimpan bahan pokok dalam jumlah banyak.
 
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan kemudian menangkap HE di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang. HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.
 
"Dari tangan HE, kita menyita barang bukti berupa sedus ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jeriken ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya," ungkapnya di Cikarang, Ahad (5/4).
 
Sementara dari tangan YU, disita 200 jeriken hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan.
 
Hendra mengaku, perbuatan pelaku tidak dibenarkan dan cenderung merugikan orang lain di tengah-tengah adanya wabah virus corona. Sehingga, apabila ada oknum yang melakukan penimbunan barang akan ditangkap.
 
"Tersangka kami tahan karena melanggar Pasal 107 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Alat Edar Kesehatan," tutupnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2317 Kali
Berita Terkait

0 Comments