Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/08/2015 15:07 WIB

PNS Pemkot Bekasi Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Cucu Samsudin
Cucu Samsudin

BEKASI_DAKTACOM: Seluruh pegawai negri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi wajib melaporkan harta kekayaan kepada mentri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi Birokrasi
(Menpan RB).

Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Samsudin, mengatakan hal itu disela sosialiasi LHKSN di kantor Bapeda kota Bekasi  Kamis (20/8/15), siang ini.

Dikatakan, berdasarkan peraturan mentri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta perwal No .15 tahun 2015, mewajibkan kepada seluruh PNS agar melaporkan harta kekayaanya, melalui inspektorat walikota dan kemudian ke Menpan.

"Keculai  bagi pejabat  eslon dua, panitia lelang, pejabat pembuat komitmen (PPK ), panitia lelang dan Auditor yang sebelumnya telah melaporkan harta kekayaan melalui  laporan harta kekayaan penyelenggara negara  (LHKPN ) ke KPK" jelas Cucu Samsudin.


Namun, lanjutnya, karena banyaknya jumlah PNS di kota Bekasi, yaitu  sekitar 13 ribu lebih,  maka perlu disusun tim yang mengelola pelaporan harta kekayaan PNS.

" Hari ini setelah di berikan sosialisasi oleh inspektorat tentang tata cara pengisian draf LHKSN maka di tetapkan petugas administrator disetiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah )adalah kasubag kepegawaian." ujar Cucu.

Kasubag kepegawaian tugasnya meminta data dari masing masing pegawai (PNS ) tentang harta kekayaan yang nantinya di laporkan ke Menpan RB, pungkasnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1893 Kali
Berita Terkait

0 Comments