Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 05/04/2020 12:19 WIB

30 Ribu Narapidana dan Anak Asimilasi di Rumah

Ilustrasi Lapas
Ilustrasi Lapas
JAKARTA, DAKTA.COM - Narapidana dan Anak yang menjalani Asimilasi di rumah dan Integrasi, hari ini telah mnyentuh angka lebih dari 30 ribu orang. Hal itu melampui target yang pernah disampaikan sebelumnya.
 
”Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata  narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No.10 Tahun 2020 untuk diberikan Asimilasi di rumah dan Integrasi dengan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB)," ungkap Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Ahad (5/4)
 
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19. 
 
"Tidak bisa dipungkiri bahwa Narapidana dan Anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan. Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," katanya.
 
Nugroho menyatakan bahwa Narapidana dan Anak yang diberikan Asimilasi dan Integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99, “Mereka yang menjalankan Asimilasi dan Inegrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan.”
 
Sebanyak 30 ribu lebih Narapidana dan Anak tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan BAPAS. 
 
Selama masa tersebut, Narapidana dan Anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.
 
“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara on line melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” jelasnya.
 
Nugroha mengingatkan, hampir semua kegiatan  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan saat ini dilakukan secara online, sebagai bagian langkah pencegahan virus corona ke Lapas, Rutan dan LPKA. 
 
Asimilasi dan Integrasi diberikan bagi narapidana Anak yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham 99  Tahun 2012, “Selain tidak terkait PP 99/2012, mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melaui penilaian perilaku yang ketat. 
 
Mereka telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
 
“Jadi Narapidana dan Anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," pungkasnya.
 
Update data tanggal 5 April 2020 pukul 07.00 WIB, maka total Narapidana dan Anak yang telah menjalani Assimilasi di Rumah dan Intergrasi, PB, CB, CMB adalah sebesar 31.786 orang. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1840 Kali
Berita Terkait

0 Comments