Ahad, 05/04/2020 12:19 WIB
30 Ribu Narapidana dan Anak Asimilasi di Rumah
JAKARTA, DAKTA.COM - Narapidana dan Anak yang menjalani Asimilasi di rumah dan Integrasi, hari ini telah mnyentuh angka lebih dari 30 ribu orang. Hal itu melampui target yang pernah disampaikan sebelumnya.
”Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No.10 Tahun 2020 untuk diberikan Asimilasi di rumah dan Integrasi dengan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB)," ungkap Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Ahad (5/4)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa Narapidana dan Anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan. Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," katanya.
Nugroho menyatakan bahwa Narapidana dan Anak yang diberikan Asimilasi dan Integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99, “Mereka yang menjalankan Asimilasi dan Inegrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan.”
Sebanyak 30 ribu lebih Narapidana dan Anak tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan BAPAS.
Selama masa tersebut, Narapidana dan Anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.
“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara on line melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” jelasnya.
Nugroha mengingatkan, hampir semua kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan saat ini dilakukan secara online, sebagai bagian langkah pencegahan virus corona ke Lapas, Rutan dan LPKA.
Asimilasi dan Integrasi diberikan bagi narapidana Anak yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham 99 Tahun 2012, “Selain tidak terkait PP 99/2012, mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melaui penilaian perilaku yang ketat.
Mereka telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
“Jadi Narapidana dan Anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," pungkasnya.
Update data tanggal 5 April 2020 pukul 07.00 WIB, maka total Narapidana dan Anak yang telah menjalani Assimilasi di Rumah dan Intergrasi, PB, CB, CMB adalah sebesar 31.786 orang. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments