Jum'at, 03/04/2020 15:49 WIB
PKS Desak Pemerintah Segera Tetapkan Jabodetabek sebagai PSBB
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu mendesak pemerintah segera menetapkan Jabodetabek sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan untuk menghambat terjadinya penyebaran penyakit ke daerah lain.
Menurut Syaikhu, ini mendesak sebab sampai saat ini, pemerintah masih belum menetapkan Jabodetabek sebagai PSBB. Padahal, DKI Jakarta sudah menjadi episentrum Covid-19.
"Sesegera mungkin pemerintah harus menetapkan Jabodetabek sebagai PSBB. DKI itu episentrum Covid-19. Penyebaran virus semakin cepat dan tak terbendung," ujar Syaikhu, Jumat (3/4).
Anggota Komisi V itu memaparkan, melihat situasi saat ini, pemerintah pusat sudah selayaknya menjadikan Jabodetabek sebagai PSBB. Sebab sejauh ini terlihat jelas lambat dan kurang koordinasinya pemerintah pusat dengan daerah.
Syaikhu mencontohkan imbauan untuk tidak keluar rumah. Ini akhirnya tak berjalan optimal karena tidak segera diiringi pembatasan pergerakan orang ke daerah dan juga kurangnya bantuan sosial.
Padahal, imbauan tersebut menyebabkan perekonomian melambat sehingga banyak perantau di wilayah Jabodetabek memutuskan untuk pulang ke daerah. Terlambatnya mengurangi pergerakan orang ke daerah, menyebabkan penyebaran wabah yang tidak terkendali dalam waktu satu bulan ini dan sudah menyebar ke 30 provinsi.
"Pemerintah Pusat terlambat. Masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah. Tapi tidak segera diikuti pembatasan pergerakan orang. Imbasnya akhirnya kian tak terkendalinya penyebaran Covid-19 selama satu bulan ini," papar Syaikhu.
Hingga saat ini, tepat satu bulan sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu, tercatat ada 1677 kasus Covid19 di 30 provinsi. Ada 157 kasus meninggal dunia atau tingkat kematiannya sekitar 9,36% jauh diatas rata-rata dunia yang hanya sekitar 4,4 %.
Ini bisa terjadi, lanjut Syaikhu, akibat kurangnya pengawasan terhadap orang-orang yang datang dari luar negeri dan juga karena kurangnya pembatasan pergerakan orang di dalam negeri sehingga menyebabkan terjadinya penularan lokal.
Syaikhu juga mengungkap lambatnya penanganan wabah ini. Terbukti dari terbitnya PP No.21 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan pada 31 Maret 2020. PP ini memuat kebijakan PSBB.
Status PSBB di daerah dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah kemudian setelah melalui kajian, statusnya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Namun, sampai dengan tanggal 1 April 2020 belum ada daerah yang ditetapkan untuk dapat menerapkan PSBB.
Di sisi lain terbit pula Surat Edaran Kepala BPTJ No.5 Tahun 2020, yang menghimbau agar Pemerintah Daerah di Jabodetabek segera mengurangi atau menghentikan pergerakan orang melalui pembatasan lalu lintas, padahal belum ada penetapan PSBB untuk wilayah Jabodetabek.
"Ini membuktikan betapa lambat dan tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah dalam merespons wabah Corona," kata Syaikhu.
Padahal, sejak awal banyak desakan dari masyarakat maupun Pemerintah Daerah agar segera diberlakukan Karantina Wilayah sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta langsung menerapkan pembatasan jadwal Trans Jakarta dan MRT, serta menghentikan trayek bis AKAP yang keluar dan masuk DKI dalam rangka membatasi pergerakan orang agar mengurangi resiko penularan.
Karena itu, Syaikhu mendesak agar Pemerintah Pusat sesegera mungkin menetapkan Jabodetabek sebagai daerah PSBB. Dan merealisasikan surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek terkait Penghentian sementara angkutan luar kota dan membuat larangan mudik tanpa harus menunggu lebaran.
"Agar tak banyak rakyat yang jadi korban," pungkas Syaikhu. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments