Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/04/2020 10:46 WIB

Secara Resmi, MUI Bekasi Serukan Sholat Jumat ditiadakan

Ilustrasi shalat berjemaah
Ilustrasi shalat berjemaah
CIKARANG, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyerukan secara resmi pelaksanaan sholat Jumat ditiadakan dan diganti dengan sholat dzuhur menyusul makin masifnya pandemi corona (Covid-19).
 
Sebelumnya pelaksaaan sholat Jumat masih berjalan dan menyerahkannya ke pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) masing-masing, tetapi dengan adanya surat ini maka masjid diminta untuk tidak meniadakan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat dzuhur dan dilakukan di rumah masing-masing.
 
Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH Amin Noer mengatakan seruan melalui surat 48/MUI/KAB-BKS/III/2020 tertanggal 31 Maret, tentang ibadah berjamaah telah diberikan kepada pengurus MUI di tingkat kecamatan dan meneruskannya ke pengurus DKM.
 
"Pertimbangan mengeluarkan surat edaran ini karena kabupaten bekasi sudah masuk zona merah covid-19 dan semakin meningkat penyebarannya, oleh karena itu perlu langkah-langkah dalam memutus mata rantai penyebaran salah satunya meniadakan berkumpulnya orang banyak," ucapnya di Cikarang, Jumat (3/4).
 
Untuk seruan ini, mulai berlaku Jumat 9 syaban atau 3 April 2020, hingga ada keputusan lebih lanjut.
 
"Pengurus masjid juga diminta tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu sholat lima waktu, dan senantiasa wajib menjaga kebersihan masjid," katanya.
 
Pihaknya juga mengimbau kepada umat Islam untuk selalu mendekatkan diri dengan Allah dengan menjalankan ibadah lima waktu, serta berdoa dan berdzikir agar dapat terlindung dari musibah marabahaya wabah Covid-19. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1972 Kali
Berita Terkait

0 Comments