Senin, 30/03/2020 14:24 WIB
DPR Harus Fokus Bantu Pemerintah Atasi Covid-19
JAKARTA, DAKTA.COM - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan DPR RI harus memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Sebagai wakil rakyat, DPR harus bergerak dalam menjalankan fungsinya, mengingat terus meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia.
Pada hari ini (30/3), DPR resmi menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang III. Sidang itu digelar setelah diundur dari jadwal sebelumnya pada 23 Maret 2020. Pembukaan Masa Sidang III ini merupakan momentum penting DPR untuk menjalankan peran dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan DPR perlu menyoroti tingginya inisiatif Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakannya masing-masing yang terkesan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Sebab, tingginya angka orang yang kembali ke daerah dari Jakarta harus menjadi sorotan karena hal ini berarti imbauan Pemerintah untuk melakukan physical distancing gagal dan larangan melakukan perjalanan jauh tidak diimbangi dengan insentif agar orang-orang tersebut tidak meninggalkan kediamannya.
Artinya, dalam masa sidang ini, DPR harus menetapkan agendanya secara sinergis dengan kepentingan nasional, yaitu menghadapi situasi wabah dampak Covid-19. Semua agenda DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran harus terpusat dalam penanggulangan Covid-19.
"Berbagai agenda yang membutuhkan pengawalan tinggi seperti RUU Omnibus Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakat harus ditunda pembahasannya karena situasi wabah seperti sekarang tidak akan membuahkan partisipasi publik yang maksimal," ungkapnya dalam keterangan tulisnya kepada Dakta, Senin (30/3).
Menurutnya, sebagai penyeimbang eksekutif yang mengetahui kondisi keuangan negara, dan besarnya kebutuhan untuk menjalankan kewajiban negara dalam penanganan Covid-19, DPR harus mendorong kebijakan untuk ikut berkontribusi dalam penghematan anggaran sekaligus membantu tambahan anggaran tersebut.
"Selain menuangkannya melalui APBN dalam fungsi anggaran, DPR juga seharusnya bersedia untuk menerapkan kebijakan pemotongan gaji bagi para anggotanya untuk ditambahkan kepada APBN guna penanggulangan Covid-19. Upaya tersebut akan menjadi teladan DPR bagi masyarakat Indonesia," jelas Fajri. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments