Sabtu, 28/03/2020 13:41 WIB
PHK Buruh Karena Imbas Corona, KSPI Geram
BEKASI, DAKTA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut sudah ada informasi perusahaan yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai imbas dari pandemi corona.
Karena itu, KSPI mendesak agar pemerintah dengan segala upata melakukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk memastikan agar tidak ada PHK.
Menurutnya, salah satu perusahaan yang akan melakukan PHK adalah PT Akomoto Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur itu pada tanggal 24 Maret 2020 sudah mengirimkan surat kepada serikat pekerja terkait dengan rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap 26 orang pekerja.
Di Sidoarjo, pekerja di PT Apie Indo Karunia juga terancam PHK lantaran pemilik perusahaan mengaku sudah tidak punya uang untuk memberikan upah.
“Sementara itu, ribuan buruh di perusahaan tekstil di Bandung yang habis kontrak sudah tidak dipepanjang lagi. Hal yang sama juga terjadi di banyak perusahaan lain. Dengan kata lain, mereka di PHK,” tegasnya dalam keterangannya, Sabtu (28/3).
Informasi adanya PHK juga diterima KSPI terjadi di Bintan Kepulauan Riau, Bitung Sulawesi Utara, dan berbagai daerah lain.
Said Iqbal mengingatkan, terdapat 4 hal yang memicu gelombang PHK jika tidak segera diselesikan. Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar Corona. Selanjutnya mengenai melemahnya rupiah terhadap dollar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.
“Karena itu, inilah saatnya yang tepat bagi pengusaha untuk meliburkan karyawannya secara bergilir”, katanya.
Selain menghindari penularan COVID-19, dengan diliburkan, pengusaha bisa mengurangi biaya produksi seperti biaya listrik, gas, transportasi, dan maintenance/perawatan. Sehingga perusahaan bisa mengkonversikan penghematan tadi untuk membayar upah buruh secara penuh dan THR 100% bagi buruh yang diliburkan.
KSPI memprediksi, dalam 2 bulan akan terjadi PHK puluhan ribu buruh. Bahkan jika tidak segera diselesaikan, kemungkinan ratusan ribu buruh bakal kehilangan pekerjaannya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : | Dakta Administrator |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments