Jum'at, 27/03/2020 19:32 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Diminta Tunda Pulang Kampung
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta agar masyarakat tidak kembali ke kampung halaman atau menunda mudik sementara guna menghindari meningkatnya penularan dan penyebaran covid-19 yang disebabkan virus corona baru itu.
Dalam hal ini, risiko penularan dan penyebaran covid-19 berpotensi semakin tinggi apabila terjadi kontak dekat antar masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung menggunakan transportasi yang padat. Terlebih ketika tidak ada pembatasan jarak atar penumpang dan duduk berhimpitan di dalam kendaraan pribadi maupun transportasi publik.
"Tidak perlu meninggalkan rumah, tidak perlu berpergian yang jauh, tidak perlu kemudian berpergian bersama keluarga menuju ke tempat lain yang jauh. Risiko akan sangat besar terkait hal itu," kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.
Selain itu Pemerintah juga meminta masyarakat untuk berlaku bijak terkait rencana untuk pulang kampung mengingat risiko penularan yang tinggi dan membawa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 ke wilayah-wilayah lain.
"Oleh karena itu bijak dalam kaitan dalam merencanakan apabila nantinya akan mudik. Kami menyarankan hati-hati, sebisa-bisanya ditunda sampai dengan kondisi menjadi lebih baik," tegas Yuri.
Persoalan mudik menjadi perhatian khusus bagi pemerintah karena tidak ingin adanya terjadi peningkatan drastis kasus yang positif terinfeksi Covid-19 dan menghindari penularan di masyarakat. Dalam hal ini masyarakat menjadi pihak yang paling rentan terhadap penularan covid-19 bilamana tidak menerapkan anjuran pemerintah dalam pencegahan sesuai protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tetap tinggal rumah dan melakukan kegiatan produktif dengan bekerja, belajar dan beribadah. Kebersihan pribadi juga tetap harus dijaga dengan tetap rajin mencuci tangan sebagai langkah pencegahan infeksi penyakit yang menyerang pernapasan itu.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Rilis BNPB |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments