Kamis, 26/03/2020 15:03 WIB
Corona, Rest Area Tol Dipasang Rambu-rambu Pembatas Jarak
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebagai langkah meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 di rest area, PT Jasamarga Related Business (JMRB), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengelola rest area jalan tol, juga turut menerapkan metode physical distancing.
Metode tersebut diaplikasikan dengan membuat rambu-rambu pembatas dengan jarak tertentu di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi antrean atau kontak fisik yang berdekatan, di antaranya toilet, sarana ibadah, area kuliner, ATM, area retail, dan sebagainya.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan, saat ini pemasangan rambu pembatas telah diterapkan di Rest Area Wilayah Jawa Barat yang meliputi Km 88A dan B Purbaleunyi, dan Km 207A Palikanci, serta Rest Area Wilayah Jawa Tengah yang meliputi ruas Batang-Semarang (Km 379A, Km 389B, Km 391A), ruas Solo-Ngawi (Km 519 A dan B, Km 538A dan B, serta Km 575A dan B).
"Kami menargetkan dalam minggu ini akan diterapkan di seluruh rest area milik JMRB," ujar Tita dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Lebih lanjut, Tita menegaskan, PT JMRB juga telah melayangkan imbauan melalui Surat Edaran kepada rest area mitra untuk membuat rambu-rambu pembatas "physical distancing" di rest area yang mereka kelola. Sebagai tindakan preventif terkait penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area.
Sebelumnya PT JMRB telah menempatkan sejumlah hand sanitizer di titik-titik tertentu, dan memasang poster serta spanduk imbauan terkait peningkatan kewaspaan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, PT JMRB juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area yang dikelolanya, yang melibatkan tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah sekitar rest area. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments