Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/03/2020 12:05 WIB

Pelaksanaan Rapid Test di Kabupaten Bekasi Dimulai Hari Ini

Ilustrasi tes virus corona
Ilustrasi tes virus corona
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyelenggarakan rapid test atau tes cepat Covid-19 mulai hari ini Kamis (26/3).
 
Juru Bicara Pusat dan Kordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, pelaksanaan rapid test  dilakukan khusus kepada orang yang masuk kategori A seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit yang menangani Covid-19.
 
Rapid test  ini dilakukan untuk orang yang termasuk kategori A, yaitu seperti ODP, PDP, tenaga kesehatan yang kontak dengan ODP, PDP, dan dilakukan dengan mendatangi kediamannya dan Rumah Sakit yang menangani pasien Covid-19.
 
Alamsyah menambahkan bahwa pelaksanaan rapid test ini akan dilakukan dengan dua tahap, yaitu dilakukan secara door to door ke Puskesmas masing-masing kecamatan, dan kedua dilakukan dengan sistem drive thru yang rencananya akan digelar di Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.
 
"Dalam melakukan rapid test ini ada beberapa rumah sakit yang akan dilibatkan, seperti sepuluh rumah sakit yang dijadikan tempat rujukan, Puskesmas Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang, dan Lemah Abang. Rapid test ini juga akan menerjunkan sekitar 200 tenaga kesehatan," ucapnya di Cikarang, Kamis (26/3).
 
Untuk pelaksanaan rapid test dihari pertama, yaitu dengan sistem door to door, pihaknya juga menyosialisasikan kepada petugas Puskesmas tentang bagaimana cara dan teknis penggunaan rapid test ini.
 
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan rapid test door to door ini akan dilakukan ke ODP yang diisolasi di rumah masing-masing, dan akan dilakukan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas di wilayah tersebut.
 
Selain ODP, untuk PDP dan tenaga kesehatan yang berada di rumah sakit, akan dilakukan rapid tes di rumah sakit masing-masing, tentunya dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan.
 
Selain itu, pihaknya juga akan menggelar rapid test tahap kedua yang akan dimulai pada tanggal 27 Maret 2020 mendatang atau setelah pelaksanaan rapid test tahap pertama selesai. Pelaksanaan tes tahap kedua diperuntukkan bagi kategori B.
 
"Untuk tahap kedua rencananya dengan sistem drive thru. Untuk pesertanya, ditahap pertama yakni ODP dan PDP, kemudian tahap kedua ini kita tes kategori B, yaitu tenaga kesehatan dan stakeholder terkait," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menerima sebanyak 1000 alat rapid test yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (25/3) kemarin. 
 
Alat rapid test berupa test pack dimana pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah kapiler, lalu diteteskan ke alat test pack. Pelaksanaan rapid test ini diharapkan dapat mengetahui dan menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2426 Kali
Berita Terkait

0 Comments