Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/03/2020 16:07 WIB

Pandemi Covid-19, Bupati Bekasi Larang ASN Perjalanan Dinas

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
CIKARANG, DAKTA.COM - Bupati Bekasi melarang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi melakukan perjalanan dinas untuk sementara waktu guna menghindari terinfeksi virus corona (Covid-19).
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, dalam mencegah penularan virus corona, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah bagi pegawainya diantaranya memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA).
 
"Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Non Pelayanan, dan Pelaksana dimungkinkan untuk melakukan pekerjaan di rumah masing masing, tetapi harus melaporkan hasil kerja melalui aplikasi E-Kinerja," ucapnya di Cikarang, Selasa (24/3).
 
Ia juga telah meminta jajarannya untuk selektif dan melihat urgensi dari kegiatan perjalanan dinas, pegawainnya diminta untuk menunda segala bentuk perjalanan dinas ke luar kota maupun luar negeri.
 
"Untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas/urgensi yang harus dilaksanakan," tuturnya.
 
Selain pemberlakuan pengaturan sistem kerja dan perjalanan dinas, Eka juga meminta seluruh perangkat daerah untuk meminimalisasi kegiatan rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar, jika diperlukan kegiatan rapat atau pertemuan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi atau melalui media elektronik. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 7266 Kali
Berita Terkait

0 Comments