Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/03/2020 14:29 WIB

Begini Prosedur Rapid Test Masif Covid-19 di Jawa Barat

Ilustrasi rapid test corona menggunakan sistem drive thru
Ilustrasi rapid test corona menggunakan sistem drive thru
BEKASI, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan prosedur rapid test masif Covid-19 di Jawa Barat yang menggunakan sistem multi opsi.
 
Emil sapaannya, menuturkan karena mayoritas peta persebaran virus corona di Jawa Barat ada di Bogor, Depok, dan Bekasi (BODABEK), maka rapid test akan lebih banyak dilakukan di wilayah tersebut.
 
Tes akan lebih banyak dilakukan di Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
 
"Kemudian di Bandung Raya sesuai jumlah positif Covid-19, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Sumedang, dan seterusnya," ucap Emil dalam Instagramnya, Senin (23/4).
 
Lebih lanjut, Emil menyampaikan bahwa rapid test ini akan menggunakan metode seperti di Korea Selatan.
 
"Jadi tidak ada namanya lockdown, tapi dimasifkan tesnya seperti di Korea Selatan," ujarnya.
 
Metode rapid test itu dilakukan dengan multi opsi, yakni door to door, tes di rumah sakit, dan drive thru.
 
Pihaknya pun mengategorikan, mereka-mereka yang bisa mengikuti rapid test Covid-19. Karena tidak semua masyarakat bisa mengikutinya.
 
Mereka yang masuk kategori A adalah yang mempunyai risiko paling tinggi, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) beserta keluarga, tetangga, teman terdekatnya juga akan dites. Kemudian tenaga kesehatan yang sedang berjuang dalam penanganan Covid-19.
 
"Kategori A ini akan dites menggunakan metode door to door dan di rumah sakit. Jadi ini bukan drive thru," ucapnya.
 
Kemudian, kategori B diperuntukkan bagi orang yang profesinya banyak berkaitan dengan interaksi sosial kemasyarakatan seperti tenaga kesehatan umum di Puskesmas, Babinkamtibmas, Babinsa, Polri, pedagang pasar tradisional, ulama, pejabat publik, dan sebagainya.
 
"Mereka yang interaksinya banyak bertemu banyak warga inilah yang masuk kategori B menggunakan metode drive thru (untuk rapid test; red)," katanya.
 
Selanjutnya, kategori C adalah warga di Jawa Barat yang memiliki gejala-gejala sakit demam, batuk, sesak napas, tidak enak badan, maka bisa melakukan rapid test menggunakan metode drive thru.
 
Emil menegaskan bahwa, mekanisme drive thru ini harus mendaftarkan diri terlebih dahulu via aplikasi PIKOBAR secara online. Setelah mendaftar akan ada proses verifikasi, wawancara, baru keluar jadwal rapid test.
 
"Maka yang drive thru ini datangnya tunggu surat panggilan. Datangnya juga satu satu, antre 5-10 menit, dan berjarak, sehingga tidak ada kerumunan. Kita putuskan, dites sekian detik, kemudia langsung pulang, nanti hasilnya dikirim online," jelasnya.
 
Ia berpesan jika masyarakat yang merasa sehat dan tidak bergejala, serta tidak masuk profesi berisiko tinggi dan golongan rentan, maka tidak perlu mengikuti tes masif. Cukup di rumah saja dan jaga jarak (sosial distancing). **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 6288 Kali
Berita Terkait

0 Comments