Ahad, 22/03/2020 11:08 WIB
Pemkab Bekasi Tutup Tempat Hiburan Cegah Covid-19
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran untuk menutup tempat hiburan malam (THM) karena dilarang dalam perda penyelenggaraan kepariwisataan dan mencegah penyebaran virus Corona. Jika masih ada THM yang masih bandel membuka, maka pihaknya akan menindak tegas hal tersebut
Penutup terhadap tempat hiburan malam (THM) itu memang karena tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 yang melarang keberadaan diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music.
Sementara untuk spa, area bermain anak, tempat wisata, dan balai pertemuan juga akan ditutup sementara mulai 20-31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat edaran bernomor 356.4/36-28/dispar/2020 itu menindaklanjuti Keppres RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan surat edaran Gubernur Nomor 400/27/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020, serta surat edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan adanya surat edaran ini berdasarkan pertimbangan forum komunikasi pimpinan daerah yang menginginkan supaya penanganan virus corona lebih maksimal.
"Tempat wisata maupun tempat hiburan malam yang menjadi lokasi berbaurnya orang rentan menjadi wadah penyebaran penyakit. Melalui surat edaran ini, seluruh pengelola hiburan dan wisata agar bisa mematuhinya," katanya di Cikarang, Ahad (22/3).
Ketika disinggung, apa sanksinya jika pengelola tempat hiburan malam masih menjalankan usahanya, Eka menyebut wajib ditutup karena pelarangan tempat hiburan sudah diatur dalam Perda.
"Kami sudah menginstruksikan Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk dapat menyegel tempat hiburan jika masih membuka usahanya," tegasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments