Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 22/03/2020 11:08 WIB

Pemkab Bekasi Tutup Tempat Hiburan Cegah Covid-19

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: instagram Eka Supria Atmaja )
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: instagram Eka Supria Atmaja )
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran untuk menutup tempat hiburan malam (THM) karena dilarang dalam perda penyelenggaraan kepariwisataan dan mencegah penyebaran virus Corona. Jika masih ada THM yang masih bandel membuka, maka pihaknya akan menindak tegas hal tersebut
 
Penutup terhadap tempat hiburan malam (THM) itu memang karena tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 yang melarang keberadaan diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music.
 
Sementara untuk spa, area bermain anak, tempat wisata, dan balai pertemuan juga akan ditutup sementara mulai 20-31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 
Surat edaran bernomor 356.4/36-28/dispar/2020 itu menindaklanjuti Keppres RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan surat edaran Gubernur Nomor 400/27/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020, serta surat edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan adanya surat edaran ini berdasarkan pertimbangan forum komunikasi pimpinan daerah yang menginginkan supaya penanganan virus corona lebih maksimal.
 
"Tempat wisata maupun tempat hiburan malam yang menjadi lokasi berbaurnya orang rentan menjadi wadah penyebaran penyakit. Melalui surat edaran ini, seluruh pengelola hiburan dan wisata agar bisa mematuhinya," katanya di Cikarang, Ahad (22/3).
 
Ketika disinggung, apa sanksinya jika pengelola tempat hiburan malam masih menjalankan usahanya, Eka menyebut wajib ditutup karena pelarangan tempat hiburan sudah diatur dalam Perda.
 
"Kami sudah menginstruksikan Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk dapat menyegel tempat hiburan jika masih membuka usahanya," tegasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2775 Kali
Berita Terkait

0 Comments