Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 22/03/2020 10:10 WIB

Pencarian Wabup Bekasi Dianggap Ganjal, Ini Urutan Kronologis Pemilihannya

DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Rabu (18/3)
DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Rabu (18/3)
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemilhan wakil bupati Bekasi berlangsung cukup panjang dengan beragam persoalan, hingga akhirnya terpilih wabup Bekasi melalui Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3).
 
Dari hasil rapat itu, Ahmad Marzuki menang telak dengan mendapatkan sebanyak 40 suara dari anggota dewan. Sedangkan Tuti Yasin mendapatkan 0 suara. 
 
Dari proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi itu didapatkan hasil rekapitulasi jumlah rincian surat suara dan cadangan terdapat 55 surat suara. Tetapi yang digunakan atau sah hanya 40 surat suara, sedangkan yang tidak digunakan sebanyak 15 surat suara.
 
Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hanya 40 orang dewan yang hadir mengikuti pemilihan ini. Sedangkan 10 orang absen, diantaranya 7 orang dari Fraksi Golkar, 1 dari Fraksi PKS, 1 Fraksi PBB, dan 1 dari Fraksi Nasdem.
 
Namun, dalam proses pemilihan itu dianggap menyalahi aturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
 
Berikut kronologis pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022;
 
Jumat, 8 November 2019
 
DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna, membentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabat 2017-2022, dengan nomor SK DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 28/KEP/172.2-DPRD/2019.
 
Dengan susunan struktur personalia:
 
Ketua : Mustakim (Fraksi Demokrat)
 
Wakil Ketua: Danto (Fraksi Gerindra), Imam Hambali (Fraksi PKS), Kardin ( Fraksi Golkar).
 
Anggota: Helmi (Fraksi Gerindra), Uryan (Fraksi PKS), Martina Ningsih (Fraksi PDIP), Nyumarno (Fraksi PDIP), Sunandar (Fraksi Golkar), Edi Junaidi (Fraksi Demokrat), Cecep Noor (Fraksi Madani), Hendra Cipta DInata ( Fraksi Madani), Suryo Pranoto (Fraksi PAN-PBB).
 
Jumat, 22 November 2019
 
Panitia Pemilihan (Panlih) menggelar rapat kerja untuk menyusun agenda pemilihan wakil bupati dan diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmus DPRD Kabupaten Bekasi).
 
Adapun agenda yang direncanakan, yaitu sebagai berikut:
 
- Pengumuman Pendaftaran Calon Wakil Bupati Bekasi tanggal 10 Desember 2019.
 
- Studi banding ke DPRD Kota Cilegon pada tanggal 15-16 Desember 2019.
 
- Konsultasi ke Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 17 Desember 2019.
 
- Konsultasi ke Gubernur Jawa Barat tanggal 18 Desember 2019.
 
- Pendaftaran Calon Wakil BUpati Bekasi 18-19 Desember 2019.
 
- Penelitian Persyaratan Calon Wakil Bupati Bekasi 19-20 Desember 2019.
 
- Penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi 20 Desember 2019.
 
- Pemilihan Wakil Bupati Bekasi 23 Desember 2019.
 
- Pengesahan Wakil Bupati Bekasi 30 Desember 2019.
 
Jumat, 6 Desember 2019
 
DPP Partai NasDem mengeluarkan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi Kabupaten Bekasi, Atas Nama Rohim Mintareja dengan Nomor:  242-SI/DPP-NasDem/XII/2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Johnny G.Plate.
 
Senin, 9 Desember 2019 pukul 10.00 WIB
 
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi memanggil Partai Koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, Partai Hanura dan Partai NasDem untuk menerangkan jadwal pemilihan Wakil Bupati Bekasi. 
 
Senin, 9 Desember 2019
 
DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi menolak kehadiran DPD Partai Golkar Jawa Barat yang hadir memenuhi undangan Panlih.
 
Senin, 9 Desember 2019 pukul 13.00 WIB 
 
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi memanggil Bupati Bekasi untuk menerangkan jadwal pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
 
Selasa, 10 Desember 2019
 
DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Paripurna Pengumuman Pendaftaran Calon Wakil Bupati Bekasi.
 
Kamis, 19 Desember 2019
 
Panlih membuka pendaftaran Calon Wakil Bupati Bekasi.
 
Kamis, 19 Desember 2019
 
DPP Partai NasDem mengganti Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi dari semula Teten Kamaludin menjadi Rohim Mintareja. 
 
Kamis, 19 Desember 2019 
 
Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat membawa rekomendasi wakil bupati bekasi dari DPP atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki ke Panlih DPRD.
 
Kamis, 19 Desember 2019
 
DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi membawa surat rekomendasi wakil bupati Bekasi dari DPP atas nama Ahmad Marzuki ke Panlih DPRD.
 
Kamis, 19 Desember 2019 
 
DPD PAN Kabupaten Bekasi membawa surat rekomendasi wakil bupati Bekasi dari DPP atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki ke Panlih DPRD.
 
Kamis, 19 Desember 2019
 
DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi membawa surat rekomendasi dari DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki ke Panlih DPRD.
 
Kamis, 19 Desember 2019
 
DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi membawa surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem atas nama Rohim Mintareja ke Panlih DPRD Kabupaten Bekasi tetapi ditolak oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
 
Kamis, 19 Desember 2019 
 
DPD Golkar Kabupaten Bekasi menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Bekasi karena calon yang direkomendasikan tak disetujui DPD Golkar Kabupaten Bekasi.
 
Jumat, 20 Desember 2019
 
Meski pendaftaran calon wakil bupati Bekasi di tutup. Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menerima surat rekomedasi dari DPP Partai NasDem atas nama Rohim Mintareja.
 
Jumat, 20 Desember 2019 
 
Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang sedianya dijadwalkan tanggal 23 Desember 2019 bakal menggelar Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, setelah rapat internal Panlih, maka secara resmi menunda pemilihan wakil bupati Bekasi karena surat rekomedasi dari DPP Partai NasDem mengusulkan nama Rohim Mintareja dan nama tersebut berbeda dengan partai koalisi lain. Serta Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin belum menyerahkan sama sekali dokumen berkas kelengkapan calon wakil bupati Bekasi ( Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 42).
 
Jumat, 27 Desember 2019
 
Panlih Wakil Bupati Bekasi digugat DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi ke PTUN Bandung.
 
Senin, 6 Januari 2020
 
Panlih Wakil Bupati Bekasi digugat ke PTUN Bandung oleh DPW Partai NasDem Jawa Barat.
 
Rabu, 15 Januari 2020
 
Panlih Wakil Bupati Bekasi mengunjungi Pemprov Jawa Barat kaitan penundaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
 
Kamis, 16 Januari 2020 
 
Panlih Wakil Bupati Bekasi mengunjungi Dirjen Otda Kemendagri kaitan penundaan pemilihan wakil bupati Bekasi.
 
Kamis, 13 Februari 2020
 
DPP Partai Golkar mengeluarkan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi dengan Nomor: B-14/GOLAR/II/2020.
 
Selasa, 18 Februari 2020
 
Ketua DPRD Menyurati DPP NasDem kaitan Perbedaan Nama Rekomendasi Wakil Bupati Bekasi.
 
Senin, 9 Maret 2020 
 
Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi menyerahkan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi atasnama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi dari DPP Partai Golkar ke Bupati Bekasi.
 
Senin, 9 Maret 2020
 
Calon Wakil Bupati, Tuti Nurcholifah Yasin belum serahkan Dokumen Persyaratan Wakil Bupati ke Panlih.
 
Senin, 9 Maret 2020 
 
Panlih DPRD Kabupaten Bekasi malah menetapkan Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi.
 
Senin, 9 Maret 2020 
 
Wakil Ketua Panlih, Kardin dari Partai Golkar dan Ketua Fraksi Golkar, Asep Surya Atmaja menyerahkan surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi dari DPP Partai Golkar ke Ketua DPRD dan disampaikan ke Panitia Pemilihan (Panlih) namun ditolak karena dianggap sudah terlambat.
 
Selasa, 10 Maret 2020
 
DPP PAN mengeluarkan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi dengan Nomor : PAN/A/KU-SJ/07/III/2020 Perihal : Persetujuan Nama Calon  Wakil Bupati Bekasi dari PAN.
 
Selasa, 10 Maret 2020
 
DPRD Kabupaten Bekasi berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat, perihal pengisian kekosongan Wakil Bupati Bekasi.
 
Rabu, 11 Maret 2020
 
DPP Partai NasDem mengeluarkan surat tanggapan soal perbedaan nama Wakil Bupati Bekasi kepada Ketua DPRD yang berisikan mendukung suara mayoritas partai koalisi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panlih menerima surat tersebut dan menjadi rujukan yang dibawa ke Provinsi Jawa Barat.
 
Kamis, 12 Maret 2020
 
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berkirim surat ke partai Koalisi untuk menjadi saksi yakni dari DPD Partai Golkar Jawa Barat, DPD PAN Kabupaten Bekasi, DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi dan DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi untuk menghadiri Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tanggal 18 Maret 2020.
 
Kamis, 12 Maret 2020
 
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berkirim surat ke Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki untuk menyampaikan Visi Misi dan menghadiri pemilihan wakil bupati Bekasi.
 
Jumat, 13 Maret 2020. 
 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkirim surat ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi menunda pelaksanaan pemilihan wakil bupati Bekasi tanggal 18 Maret 2020.
 
Senin, 16 Maret 2020
 
DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi melayangkan gugatan kepada Panlih DPRD Kabupaten Bekasi ke PN Cikarang karena menetapkan calon secara Inkonstitusional.
 
Rabu, 18 Maret 2020
 
DPRD mengagendakan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Dan terpilihlah Ahmad Marzuki menjadi wakil bupati Bekasi. Namun nama itu harus disetujui dahulu oleh Pemprov Jabar *
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1723 Kali
Berita Terkait

0 Comments