Opini /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/03/2020 13:27 WIB

Menelaah Hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi 2020

Mencari Wabup Bekasi Pendamping Eka Supria Atmaja (Dakta/Adit)
Mencari Wabup Bekasi Pendamping Eka Supria Atmaja (Dakta/Adit)

DAKTA.COM - Dhany Wahab Habieby, Pemerhati Sosial

 

Rapat Paripuna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 akhirnya menetapkan Ahmad Marzuki sebagai wakil bupati Bekasi terpilih.

 

Penetapan dilakukan setelah melalui proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Sebanyak 40 anggota DPRD yang hadir memberikan suaranya secara bulat kepada mantan Ketua PCNU Karawang tersebut.

 

Sebelumnya pada 9 Maret 2020, Panitia Pemilihan (Panlih) telah menetapkan dua orang calon wakil bupati, yaitu Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki. Sejak penetapan hingga hari pemilihan, Tuti Yasin tidak tampak hadir bersama seluruh anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Dari awal Golkar yang notabene sebagai pemenang Pilkada 2017 menolak proses pemilihan dilanjutkan karena menilai Panlih bekerja tidak sesuai aturan yang semestinya.

 

Permintaan agar DPRD Kabupaten Bekasi tidak melanjutkan proses pemilihan pada 18 Maret 2020 juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat melalui surat bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja.

 

Alasannya, pengisian jabatan wakil bupati Bekasi tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemilihan sebelum persyaratan dipenuhi sesuai kententuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 Tahun 2019, khususnya terkait;

(a) Kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas 2 (dua) nama calon wakil bupati yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung; dan

(b) Usulan 2 (dua) orang calon wakil bupati dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin a, diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

 

Lantas, apa sebenarnya yang melatarbelakangi DPRD Kabupaten Bekasi tetap ngotot melanjutkan proses pemilihan wakil bupati Bekasi?

 

Proses tahapan pemilihan wakil bupati sebenarnya sudah dimulai sejak DPRD periode sebelumnya. Risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 5 September 2019 mengamanahkan agar Pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 yang belum terselesaikan oleh DPRD periode 2014-2019 agar bisa dituntaskan oleh DPRD masa bakti 2019-2024.

 

Pada 30 Oktober 2019 Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD meminta untuk segera melaksanakan proses pengisian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Selanjutnya Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Pemilihan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir pada 8 November 2019.

 

Merujuk pada surat Kemendagri nomor 132.32/920/OTDA tanggal 13 Februari 2020 disebutkan; (1) Berdasarkan ketentuan pasal 176 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

(2) Berdasarkan pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusuanan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota ditegaskan bahwa mekanisme pemilihan wakil kepala daerah diatur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Ketentuan inilah barangkali yang menjadi pijakan DPRD untuk melanjutkan tahapan pemilihan wakil bupati Bekasi. Meski hingga proses pemilihan berlangsung, Bupati Eka Supria Atmaja tidak kunjung menyerahkan dua nama calon wakil bupati dengan alasan belum tercapai kesepakatan dari koalisi partai politik pengusung, yaitu Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura.

 

Seperti diketahui, Panitia Pemilihan jilid pertama sudah menerima berkas rekomendasi dua orang calon wakil bupati, yaitu dr. Tuti Nurcholifah Yasin, MM dan H. Ahmad Marzuki, SE. Kedua nama tersebut diusulkan oleh DPP Partai Golkar dan DPP PAN pada 19 Juli 2019, DPP Partai Hanura pada tanggal 15 Agustus 2019 dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi pada 9 September 2019. Selain itu DPP Partai Nasdem mengusulkan nama H. Rohim Mintareja, S.Sos., M.Si sebagai calon wakil bupati sesuai surat rekomendasi tanggal 6 Desember 2019.

 

Berikutnya DPP Partai Golkar kembali mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto  dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Paulus. Lewar surat tertanggal 13 Februari 2020, terdapat nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch Damin Arisi sebagai calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022. Namun demikian rekomendasi terbaru dari Partai Golkar tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan.

 

Pada tanggal 9 Maret 2020, Panitia Pemilihan malah mengeluarkan surat Keputusan Nomor 11/PANLIH/III/2020 dan menetapkan dua orang calon wakil bupati, yaitu dr. Tuti Nurcholifah Yasin, MM dan H. Ahmad Marzuki, SE.

 

Hal ini yang menimbulkan pertanyaan, bolehkah Panitia Pemilihan melakukan intervensi terhadap kewenangan partai politik pengusung dengan menetapkan calon wakil bupati tanpa melalui usulan Bupati sebagaimana diatur dalam pasal 176 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

 

Bisa jadi Panlih bersikukuh melanjutkan proses pemilihan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 24 ayat (3) yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan wakil kepala daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Mekanisme tersebut yang kemudian secara teknis diatur melalui Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019.

 

Perlu diketahui, Peraturan DPRD kedudukannya bukan sebagai payung hukum tapi aturan tata cara internal, apakah bisa teknis tata cara internal mengabaikan aturan diatasnya?. Substansi yang terkandung dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah bahwa 2 nama calon wakil bupati yang diusulkan harus berdasarkan kesepakatan partai pengusung dan diserahkan oleh bupati ke Panlih. Karenanya, tidak ada kewenangan Panlih untuk menentukan siapa calon wakil bupati yang harus diusung oleh koalisi partai politik pemenang Pilkada.

 

Jika melihat dari proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Kenapa Gubernur Anies Baswedan hingga saat ini belum mempunyai wakil? Karena pada awalnya partai pengusung, yakni Gerindra dan PKS belum sepakat tentang calon wakil gubernur yang akan diusulkan, sehingga panlih tidak bisa melaksanakan proses pemilihan.

 

Jelasnya, hak mengusung calon hanya ada di partai pengusung yang bersepakat dengan bupati atau gubernur untuk di usulkan, baru peraturan DPRD di jalankan oleh Panlih. Selanjutnya Panlih hanya melaksanakan tahapan pemilihan apabila telah di sepakati 2 nama calon oleh partai pengusung dan diserahkan kepada Bupati untuk kemudian diteruskan ke DPRD.

 

Sebenarnya jika mengikuti aturan yang ada, proses pengisian kekosongan wakil bupati Bekasi tidak rumit dan bertele-tele. Terlebih sebelum dilantik sebagai Bupati, Eka Supria Atmaja pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ditambah posisimya saat ini sebagai Ketua DPD Partai Golkar tentu akan sangat mudah untuk menjalin komunikasi politik dengan lembaga legislatif yang menjadi mitranya dalam menjalankan pemerintahan daerah.

 

Munculnya silang sengketa ini bisa jadi karena tersumbatnya komunikasi antara Bupati dan pimpinan partai politik yang tergabung dalam koalisi pemenang Pilkada 2017. Pasca dilantiknya Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi pada 12 Juni 2019, semestinya segera dilakukan konsolidasi untuk menyiapkan figur yang tepat dan dapat diterima menjadi pendamping Bupati hingga akhir masa jabatan 2022.

 

Sehari sebelum pemilihan digelar, Bupati Bekasi baru berkirim surat ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat bernomor 132/1346-Bakesbangpol dijelaskan, ketentuan dua usulan dari empat partai politik pengusung belum terpenuhi sehingga Bupati belum bisa menyampaikan nama calon wakil bupati ke DPRD.

 

Sesuai aturan yang tertuang di Pasal 176 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016, Bupati Eka Supria Atmaja menegaskan bahwa apabila semua partai pengusung telah sepakat, maka Kepala Daerah yang akan menyerahkan secara langsung ke DPRD rekomendasi dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022.

 

Mengapa Bupati baru merespon setelah hampir 9 bulan proses pemilihan terkatung-katung? Adakah Bupati lebih nyaman memimpin Bekasi sendirian tanpa pendamping? Sebaliknya, apa yang memotivasi DPRD bersikeras memilih wakil bupati? Adakah ini cerminan dari marwah kelembagaan atau sekedar memenuhi politik kepentingan?

 

Publik berharap proses pemilihan wakil bupati tidak menimbulkan disharmoni berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif, karena masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Kini, kita tunggu sikap Gubernur dan Kemendagri pasca terpilihnya Ahmad Marzuki sebagai wakil bupati. Pada akhirnya skor 40 - 0 yang diberikan DPRD untuk Ahmad Marzuki akan menjadi pertaruhan integritas bagi wakil rakyat yang belum genap setahun menjabat.**

Editor :
Sumber : Dhany Wahab Habieby
- Dilihat 7059 Kali
Berita Terkait

0 Comments