Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/03/2020 09:40 WIB

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tak Selenggarakan Shalat Jum'at

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre
JAKARTA, DAKTA.COM - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020, menyusul merebaknya virus corona (Covid-19).
 
"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar Covid-19 agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC," kata Maarif Fuadi Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Jumat (20/3).
 
Ia mengatakan, tidak diselenggarakannya shalat Jumat dan shalat berjamaah itu juga atas imbuan Presiden agar ibadah di rumah, Fatwa Mejelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020, Surat Edaran ke 2 Dewan Masjid Indonesia, seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga, penjelesan MUI, dan DMI Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinsos, Camat Koja, Lurah Tugu Utara.
 
"Pengumandangan adzan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC untuk mengingatkan waktu shalat dengan mengganti lafadz hayya 'alasshalah dan hayya 'alalfalah menjadi Ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum. Sebagai pengganti shalat Jum'at para jemaah diimbau untuk melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing," tandasnya.
 
Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan sebenarnya keputusan ini diambil dengan sangat berat tetapi demi kemaslahatan yang lebih luas dan demi menjaga penyebaran Covid-19 hal ini harus dilakukan. 
 
"Semoga masa sulit ini segera berkhir dan bisa berjalan dengan normal," imbuhnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1866 Kali
Berita Terkait

0 Comments