Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/03/2020 09:45 WIB

Angkutan Umum Wajib Sediakan Hand Sanitizer Cegah Corona

Illustrasi angkutan umum
Illustrasi angkutan umum
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi meminta seluruh angkutan kota (angkot) menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) untuk meminimalisasi penyebaran virus corona (Covid-19).
 
Kadishub Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan sesuai instruksi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai Kapolres Metro Bekasi, seluruh instansi wajib berkoordinasi dalam meminimalisasi penyebaran virus corona.
 
Sebagai dinas yang mengatur lalu lintas, Dishub Kabupaten Bekasi akan membuat surat edaran bagi pengusaha angkot agar menyediakan cairan pembersih tangan di armadanya.
 
"Jika pengusaha angkot tidak menyediakan cairan itu bisa saja nantinya akan dikenakan sanksi, penerapannya sesuai dengan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 7," katanya di Cikarang.
 
Sementara terkait aktivitas penumpang baik di terminal ataupun di angkutan umum, Yana mengimbau untuk menjaga jarak dan tidak boleh berdekatan, khususnya di shelter-shelter Transjakarta.
 
"Selain itu untuk izin keramaian juga tidak dibolehkan, Dishub bersama dengan Polres tidak akan mengeluarkan izin, yang berkaitan dengan kegiatan acara," tegasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3594 Kali
Berita Terkait

0 Comments