Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/03/2020 15:52 WIB

PKS: Riza Patria Tak Penuhi Syarat Cawagub DKI

Ketua DPP Partai Gerindra, Riza Patria
Ketua DPP Partai Gerindra, Riza Patria
JAKARTA, DAKTA.COM -  Juru Bicara PKS, Ahmad Fathul Bari menyatakan bahwa Riza Patria tidak memenuhi syarat calon wakil Gubernur DKI Jakarta.
 
Menurutnya, salah satu proses yang cukup penting adalah proses persyaratan administratif yang dibutuhkan. Dalam pasal 43 Peraturan DPRD DKI Jakarta No 1 Tahun 2020, DPRD memiliki kewajiban untuk melaksanakan verifikasi berkas calon Wakil Gubernur. 
 
"Salah satu persyaratannya adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, yakni dalam Pasal 44 ayat (1) huruf q, lalu kemudian juga wajib dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf l yang berbunyi," katanya dalam keterangannya, Kamis (19/3).
 
Oleh karena itu, ia meminta DPRD DKI Jakarta untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada. Sebab, dalam kondisi ini, Riza Patria belum memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam berbagai peraturan terkait, sedangkan proses dan jadwal sudah disepakati bersama dan proses sudah berjalan. 
 
"Jadi sekalipun Riza tidak memenuhi persyaratan sebagai Cawagub, proses harus terus berjalan, walaupun hanya dengan satu calon, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan  DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Pasal 45 huruf c," katnya dalam keterangannya, Kamis (19/3).
 
Ia juga menjelaskan peraturan itu juga berdasarkan pasal 240 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan tentang anggota DPR yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam pasal 239 ayat (1) huruf b diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. 
 
Bahwa berdasarkan pasal 240 ayat (2) UU No 17 tahun 2014 tentang MD3  paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian dan ayat (30 menjelaskan tentang kewenangan Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
 
Berdasarkan  Peraturan  DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Pasal 44 ayat (2) huruf l dan Undang - Undang No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 240 maka hanya Presiden yang mempunyai kewenangan untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR RI. 
 
"Sedangkan hingga saat ini, Riza Patria belum menyampaikan berkas persyaratan tersebut," ujarnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3259 Kali
Berita Terkait

0 Comments